Bawa Motor Curian Sejauh 3 Kilometer, Ini Penyebab Pemuda Asal Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:18 WIB

 

BARANG BUKTI: Polisi menunjuk motor hasil curian yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu
BARANG BUKTI: Polisi menunjuk motor hasil curian yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu

 

BULULAWANG – Motor petani berinisial KJ, 68, nyaris raib digondol maling. Pelaku sempat berhasil mengeksekusi motor korban, namun tertangkap tak jauh dari lokasi pencurian. Pelaku berinisial RP, 31, warga Surabaya itu diamankan aparat kepolisian hari itu juga.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono memaparkan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada Jumat lalu (21/8). Sekitar pukul 15.00, korban yang membuat saluran irigasi di persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang. Sepeda motor Honda Vario 150 dengan nopol N 2462 EBU yang dikendarainya diparkir di tepi jalan persawahan.

Setelah itu korban berjalan kaki melalui pematang untuk menggarap irigasi. Beberapa saat kemudian korban menyadari motornya raib.

”Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” terang Budiono kemarin.

Menyadari kendaraannya raib, korban bersama beberapa warga melakukan pencarian. Sekitar 3 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi bersama warga melihat seseorang menuntun kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kondisi rumah kunci telah mengalami kerusakan.

”Pelaku diamankan karena petugas melihat kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang yang diduga terlibat melarikan diri,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RP mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). RP bertugas memantau situasi, sementara rekannya mengeksekusi sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci.

”Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka diamankan," ujar Budiono.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario 150, dua obeng, serta satu kunci busi. Atas perbuatannya, RP dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, sekaligus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik," pungkas Budiono.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
kriminalitas malang Curanmor di Malang Curanmor