KARANGPLOSO – Kasus dugaan jual beli lapak ilegal di Pasar Buah Karangploso memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun menyisakan sengkarut dan kerugian pedagang, kini kepolisian mulai mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, ada tujuh orang yang sudah dimintai keterangan.
“Ada dari pedagang, pihak yang menarik uang kepada pedagang pasar, lalu Disperindag Kabupaten Malang. Juga mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso,” ujar Rulian kemarin.
Dugaan jual beli lapak tersebut mulanya ditangani inspektorat Kabupaten Malang. Eks kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Karangploso berinisial AA juga sudah tiga kali diperiksa. Kemudian pertengahan Agustus lalu dilakukan ekspose atau gelar perkara.
”Pada 18 Agustus 2026 dilakukan ekspose atau gelar perkara bersama inspektorat. Jadi inspektorat punya data apa, nanti bisa men-support kami,” kata dia.
Seperti diberitakan, kasus dugaan jual beli mencuat ke publik setelah puluhan pedagang menggelar aksi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang pada 28 Juli lalu.
Kemudian 11 Agustus mereka hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Malang. Mereka menanyakan mengapa lapak tak kunjung dibangun. Padahal uang sudah disetor melalui oknum pedagang paguyuban pedagang Pasar Karangploso.
Kasus bermula pada 2023 lalu. Kala itu, pedagang mengusulkan pembangunan lapak permanen di zona pedagang buah. Agar usulan disetujui, pembangunan siap membiayai pembangunan secara swadaya.
Usulan tersebut disampaikan kepada kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Karangploso yang kala itu dijabat pria berinisial AA. Oleh AA, diteruskan ke kepala disperindag yang dinakhodai Mahila Surya Dewi. Kini Mahila menjabat Kadis Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kabupaten Malang.
Berembus kabar bahwa usulan pedagang mendapat lampu hijau dari Pemkab Malang. Lalu masing-masing pedagang menyetorkan uang Rp 50 juta hingga Rp 145 juta per lapak, dengan ukuran 2x3 meter. Pedagang yang sudah membayar lunas mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan lapak.
Dari total 189 lapak yang dijanjikan rehabilitasi, baru terealisasi 72. Sisanya tidak terbangun hingga kini. Ketidakjelasan lapak inilah yang menuai aksi protes pedagang. Mereka merasa tertipu, padahal total uang yang disetor para pedagang menembus Rp 16,7 miliar.
Mengenai perkembangan masalah tersebut, Rulian mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan awal. Yakni dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).
Dia mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan korps Bhayangkara beberapa hari lalu sebelum ekspose. Oleh karena itu, data inspektorat diharapkan dapat dijadikan petunjuk terkait arahnya kasus tersebut.
Rulian mengatakan, inspektorat Kabupaten Malang juga berkenan untuk dimintai tolong melakukan audit pada Pasar Buah Karangploso. ”Bisa jadi ada kerugian negara, tapi kami melihat dulu bukti-bukti yang ada ini mengarah ke mana,” ucap perwira menengah polisi dengan dua melati di pundaknya itu.(biy/dan)
Editor : Mahmudan