Operasi Tumpas Ungkap 45 Kasus Narkoba di Kota Malang

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:30 WIB
BERHASIL DITANGKAP: 54 tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 pada 12-23 Agustus.
BERHASIL DITANGKAP: 54 tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 pada 12-23 Agustus.

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Upaya penumpasan peredaran narkoba secara serentak terus dilakukan pihak kepolisian. Lewat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus. Operasi itu berlangsung pada 12-23 Agustus.

 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Soekarno menjelaskan, dari 45 kasus yang diungkap, ada 54 tersangka yang diamankan. ”Kemudian untuk barang bukti ada sebanyak 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, 111.000 butir pil double L,” jelasnya, kemarin (26/8).

 Ada sejumlah pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. Salah satunya, Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Pasal 7 VII angka 50 jo.

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 2 VII Ayat 11 oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 sebanyak Rp 2 miliar.

 ​Kemudian Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 VII Ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 6 sebanyak Rp 2 miliar.

 Dalam operasi itu, ada 2 peristiwa yang menonjol. Meliputi pengungkapan narkotika jenis sabu sebesar 42,24 gram, pil ekstasi sebanyak 1.461 butir, dan pil double L sebanyak 111.000 butir. ”Selanjutnya pengungkapan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 79 gram,” sambungnya. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Operasi Tumpas Narkoba Semeru POLRESTA MALANG KOTA narkoba