Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMM Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa di Pengadilan

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:49 WIB
SIAPKAN PLEIDOI: Dua terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswi UMM, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin (26/8) (Darmono/Radar Malang)
SIAPKAN PLEIDOI: Dua terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswi UMM, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin (26/8) (Darmono/Radar Malang)

 

MALANG KOTA – Dua terduga pembunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Itu jika majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kedua terdakwa tersebut adalah Agus Muhamad Saleman dan Suyitno. Kemarin (26/8) keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa.

Untuk diketahui, sebenarnya sidang tuntutan dijadwalkan pada 5 Agustus lalu. Namun ditunda dua kali karena tuntutan JPU belum selesai disusun. Tuntutan baru dibacakan di Ruang Cakra kemarin, sekitar pukul 10.30-10.50. Sebelum pembacaan tuntutan, sempat terjadi ketegangan.

Pantauan Jawa Pos Radar Malang di lokasi kemarin, keluarga almarhumah Faradila bersama tim pendamping hukum yakni LBH LIRA Jatim sempat dilarang masuk. Padahal, ada 30 anggota keluarga yang mengawal. Ditambah sekitar 15 personel LBH LIRA Jatim.

Salah satu pendamping hukum keluarga korban, Rr Lilis Hermawati mengatakan, pihaknya sempat menemui panitera muda (panmud) untuk menanyakan perihal tidak diizinkan memasuki ruang sidang. Setelah berkoordinasi dan berjanji akan kondusif, mereka bisa masuk. Namun yang bisa masuk ke ruang sidang hanya Lilis dan salah satu pendamping hukum lain yakni Suhartono.

"Hasilnya, dua terdakwa dituntut seumur hidup oleh tim JPU," ungkap Lilis seusai persidangan kemarin. Tuntutan yang disampaikan sesuai dakwaan. Hal itu setelah tim JPU mempertimbangkan bukti-bukti dari para saksi hingga ahli forensik.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Budi Murwanto membenarkan kedua terdakwa dituntut seumur hidup. Tuntutan didasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Baru. Budi menjelaskan, pertimbangan menuntut hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa karena masing-masing berperan aktif dalam pembunuhan.

"Posisi terdakwa satu tidak hanya sebagai otak pembunuhan, tapi juga keluarga dan statusnya sebagai aparat penegak hukum," tegas Budi.

Sementara terdakwa dua turut memberikan ide untuk pembuangan jenazah Faradila. Opsi yang diusulkan terdakwa dua dibuang di pinggir tol atau sumur. Jenazah akhirnya dibuang di parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo, Pasuruan.

Kemudian saat dibuang, terdakwa dua atau Suyitno juga menyarankan agar jenazah ditutup helm. Tujuannya agar terlihat seperti menjadi korban kecelakaan. "Selain itu, Suyitno menyarankan untuk membeli sarung tangan, sehingga menghilangkan jejak pembunuhan," terang Budi.

Budi melanjutkan, setelah tuntutan disampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Soberi sempat bertanya ulang kepada para terdakwa. Kedua terdakwa lantas mengulangi tuntutan dari tim JPU. Hal itu menandakan keduanya sudah memahami tuntutan.

 

Kendati demikian, pihak kejaksaan masih menunggu putusan hakim hingga inkracht.

"Tanggal 2 September nanti, kemungkinan akan ada pembacaan pleidoi dari para terdakwa," sebut Budi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suyitno, Ainul Yakin mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Mereka menilai tuntutan tidak logis.

"Tuntutan tidak sesuai fakta yuridis dan fakta-fakta di persidangan," sebut advokat dari Rumah Keadilan Nusantara tersebut.

Ainul juga kecewa karena pihak kejaksaan tidak berkomunikasi terkait jadwal persidangan sehingga pihaknya batal mengawal persidangan. Kendati demikian, Ainul mengatakan, pihaknya tetap kooperatif terhadap tuntutan JPU.

"Selanjutnya kami maksimalkan di agenda pembacaan pleidoi," pungkasnya.(mel/dan)

Editor : Mahmudan
pembunuhan mahasiswi UMM sidang pembunuhan pembunuhan di malang