MALANG KOTA, RADAR MALANG - MDN, 3, harus dirawat di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang sejak Jumat lalu (28/8). Kondisinya kritis setelah mendapat tindakan kekerasan dari ibu kandungnya yang berinisial SM, 21. SM tidak sendirian melakukan tindakan keji itu.
Ada peran pacarnya MA, 26. MDN ditemukan tidak berdaya di kediaman LDP, 47, yang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. LDP merupakan nenek dari MDN, sekaligus ibu SM. Dari informasi yang didapat Jawa Pos Radar Malang, LDP sudah lama tidak menjalin komunikasi dengan SM.
Baca Juga: Psikolog Sebut Rehabilitasi untuk Anak yang Jadi Korban Kekerasan Tak Bisa Sembuhkan Secara Total
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, saat ditemukan, MDN berada dalam kondisi yang memprihatinkan. ”Terdapat banyak bekas luka dan memar akibat goresan benda tajam di sekujur tubuhnya,” kata dia, kemarin (29/8).
Setelah mendapat laporan dari LDP, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban diduga ditinggalkan oleh SM. Kemudian, polisi melakukan pencarian. Hasilnya, SM dan MA diketahui berada di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Di sana adalah kediaman MA.
Polisi pun menjemput keduanya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan sementara, MDN ternyata sering mendapat kekerasan dari SM dan MA. ”Alasannya karena korban sering buang air besar dan buang air kecil di celana,” sebut Aji. Agar tidak mengulangi perbuatan, kemaluan MDN diikat.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta Visum untuk Korban Kekerasan Bisa Ditanggung BPJS
Selain itu, para pelaku juga sering menggigit dan mencubit MDN. Kemudian menyulut korban dengan korek panas karena MDN tidak mau tidur. Para pelaku dikabarkan pernah melempar MDN ke atas kasur hingga terbentur tembok. Akibatnya, MDN mimisan.
Bagian wajah dan tangannya juga lebam. Lalu terdapat gumpalan darah di kepala. Luka lainnya ditemukan di perut, leher, serta kaki.
Aji menegaskan, kondisi medis MDN menjadi perhatian serius. Selain mengusut perkara pidana, korban akan diberi perlindungan dan pendampingan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Aji menambahkan, status SM saat ini masih memiliki suami. Namun sang suami tengah ditahan karena kasus narkoba. ”Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif berdasar pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya. (mel/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang