Beraksi di Malang, Kades Asal Banyuwangi Jadi Tersangka Penipuan setelah Janjikan Beasiswa Kuliah

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:29 WIB
Kades asal Banyuwangi ditangkap Polresta Malang Kota. (Dokumen Polresta Malang Kota)
Kades asal Banyuwangi ditangkap Polresta Malang Kota. (Dokumen Polresta Malang Kota)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi yang berinisial AS, 34, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Itu terjadi karena dugaan penipuan dan penggelapan bermodus tawaran beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di Cina yang dilakukannya.

Kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan IKW melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Tepatnya pada 26 Februari 2026. Kejadiannya di Ijen Nirwana Residence, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, perkara bermula pada Juni 2025 ketika anak IKW yang berinisial MRR, memperoleh informasi program beasiswa perguruan tinggi di Cina. Informasi tersebut dari salah satu guru BK SMA Negeri di Kota Malang.

Baca Juga: Begini Modus Operandi Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Alun-Alun Kota Batu

MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur dan AS mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional. Perusahaan itu menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China, dengan biaya Rp150 juta yang disebut full scholarship, yang mencakup pendidikan, asrama, uang saku, dan tiket keberangkatan.

"Tersangka meyakinkan korban, bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai," ujar Aji.

Atas tawaran tersebut, korban melakukan pembayaran bertahap. Pada 25–27 Juni 2025, korban mentransfer total Rp50 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia.

Selanjutnya, pada 28 Juli 2025, kembali dibayarkan Rp100 juta melalui dua kali transfer. Untuk memperkuat keyakinan korban, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tanggal 3 Juli 2025.

Baca Juga: Pengabdi Setan 3: Origin Telusuri Jejak Teror dari Eropa hingga Pesisir Jawa

"Keberangkatan yang awalnya dijanjikan pada September 2025 beberapa kali tertunda. Tersangka kemudian mengarahkan korban dan keluarganya berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025," jelas Aji.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, korban juga menyerahkan Rp56,64 juta untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay yang ditawarkan tersangka. Transaksi tersebut kemudian disebut gagal.

Setelah kembali ke Indonesia, korban mengetahui bahwa program yang ditawarkan tidak sesuai dengan pemahaman awal. MRR ternyata harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan studi kedokteran.

Aji mengatakan penyidik telah memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi," sambung Aji.

Baca Juga: Tergeser Angkutan Pelajar Gratis, Bus Halokes Malang Berhenti Beroperasi

Barang bukti yang diamankan meliputi rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional. Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Aji, pengungkapan perkara ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat sekaligus mengungkap rangkaian dugaan perbuatan tersangka.

 "Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
beasiswa kades POLRESTA MALANG KOTA kriminal