MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rangkaian sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa kembali berlanjut. Kemarin (2/9), sesi persidangan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi itu, para terdakwa, yakni Agus Muhamad Saleman dan Suyitno menyampaikan keberatan atas tuntutan hukuman seumur hidup.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, para terdakwa tiba sekitar pukul 14.30. Mereka langsung mendapat makian dari pihak keluarga yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pembacaan pleidoi berlangsung sekitar pukul 14.54 sampai 15.06 di Ruang Cakra. Namun, pleidoi disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Diawali dengan pembacaan pleidoi dari terdakwa satu atau Agus yang diwakili Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi. Dalam pembelaan itu, disampaikan bahwa pihak Agus tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Tuntutan itu didasarkan atas Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru.
Keduanya dituntut karena sama-sama berperan aktif dalam pembunuhan. Hukuman seumur hidup dinilai memberatkan Agus. Menurut penasihat hukum Agus, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan pleidoi.
”Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, memiliki anak yang masih bayi, kooperatif selama proses hukum, dan bersikap sopan,” sebut penasihat hukum dari Agus. Karena itu pihak Agus meminta keringanan. Tujuannya untuk keberlangsungan masa depan keluarga Agus.
Selanjutnya ada pleidoi dari terdakwa dua atau Suyitno. Pleidoi Suyitno dibacakan oleh penasihat hukumnya, yakni Mohammad Nafis dari Rumah Keadilan Nusantara.
Nafis menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan penyampaian awal. ”Klien kami tidak terlibat sebagai pelaku utama. Ada juga beberapa aspek yang meringankan posisi Suyitno,” tegasnya.
Aspek yang meringankan yakni Suyitno bukan pihak yang sejak awal memiliki gagasan untuk membunuh korban. Suyitno pun baru mengetahui keberadaan Faradila dalam kondisi hidup saat berada di kediaman Agus pada 15 Desember 2025.
Kemudian saat diminta membunuh Faradila dengan cara mengubur hidup-hidup, Suyitno menolak dengan tegas. Dia hanya pura-pura mencekik Faradila karena takut dengan Agus.
Aspek lain yang disampaikan dalam pleidoi itu yakni dalam perjalanan dari Probolinggo sampai Kota Batu, sempat terjadi komunikasi antara Suyitno dan Faradila. ”Klien saya ini masih memberi air dan roti tanpa sepengetahuan terdakwa satu,” sambung Nafis.
Selain itu, Faradila juga sempat menyampaikan kepada Suyitno untuk membuangnya tanpa sepengetahuan Agus. Faradila juga menyatakan akan memberi uang yang dibutuhkan Suyitno.
Namun, Suyitno tidak memiliki celah menuruti Faradila. Dia terpaksa mengikuti perintah Agus. Suyitno tidak berkutik karena sempat mendapat tawaran uang senilai Rp 2,5 juta untuk melunasi utang Suyitno kepada Agus. Lalu ada tambahan Rp 3,5 juta lagi.
Nafis juga menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan khusus dengan Faradila. Selain itu, Suyitno juga menyerahkan diri pasca-pembunuhan. Bukan ditangkap.
”Klien saya pun menyesali. Klien saya memohon untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga,” bebernya.
Setelah selesai menyampaikan pleidoi, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Soberi menawarkan pemberian tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, JPU meminta tanggapan atas pleidoi disampaikan secara tertulis. ”Kami beri waktu sampai tanggal 9 September. Jangan ada duplik lagi karena rangkaian persidangan sudah terlalu panjang,” ucapnya.
Setelah persidangan, pihak keluarga masih tidak terima. Mereka memaki tim penasihat hukum. Menurut mereka, pleidoi yang disampaikan Agus tidak sesuai.
”Bohong jika nanti anaknya akan hidup telantar. Justru kehadiran Agus itu niatnya menguasai harta mertua,” seru salah satu kerabat Faradila yang bernama Agus Airlangga.
Pihaknya berharap kedua terdakwa tetap dihukum mati. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto mengaku tetap berpegang pada tuntutan awal. Baik untuk Agus maupun Suyitno.
Pihaknya menilai para terdakwa memiliki peran aktif melakukan pembunuhan. ”Terdakwa dua ini memberi opsi jenazah dibuang di mana,” tutur Budi. Dia menyebut bahwa tanggapan masih akan disusun dan disampaikan pekan depan. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra