Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Terbongkar, Eks Kepala UPT Agus Suyadi Ditahan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 18:34 WIB
Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Agus Suyadi resmi jadi tersangka korupsi. (Istimewa)
Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Agus Suyadi resmi jadi tersangka korupsi. (Istimewa)

BATU, RADAR BATU – Kasus dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka, Kamis (3/9).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Agus menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu. Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Agus.

Agus keluar dari Gedung Kejari Batu sekitar pukul 17.26. Mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna pink, tangannya terlihat terikat saat digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan penyidik Pidsus.

Agus Suyadi Ditahan Selama 20 Hari

Kejari Batu melakukan penahanan terhadap Agus untuk 20 hari pertama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Malang.

Baca Juga: Kejari Batu Sita Lima HP ASN dan Dokumen Penting, Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Makin Mengerucut

Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya.

“Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, yang saat ini awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini. Akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru,” ujar Haitsam.

Penahanan tersebut menjadi langkah terbaru penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan serta transaksi kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Kuasa Hukum Buka Peluang Tersangka Baru

Haitsam menyebut penetapan Agus sebagai tersangka saat ini masih merupakan bagian awal dari proses penyidikan. Dia menilai perkara dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu Naik Penyidikan, Dokumen hingga HP ASN Ikut Disita

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola sebuah sistem berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengembangan perkara kepada penyidik Kejari Batu.

“Maka dari itu, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik Kejaksaan,” tegasnya.

Meski demikian, Haitsam mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menyiapkan pembelaan hukum untuk Agus dalam proses selanjutnya.

“Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap. Karena ini masih di tahap awal, secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Batu belum menyampaikan secara rinci mengenai peran Agus Suyadi maupun pasal yang disangkakan kepadanya. Penjelasan resmi dari penyidik Pidsus Kejari Batu dijadwalkan disampaikan dalam rilis lanjutan.

Editor : Aditya Novrian
Pasar Among Tani Agus Suyadi korupsi Pasar Among Tani Kota Batu Kejari Batu