MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seorang ibu berinisial SM, 21, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya putra kandungnya, MDN, 3. Selain ditahan, SM terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan sejumlah cara. Di antaranya mengikat alat kelamin korban, menggigit, mencubit, hingga melempar MDN ke atas kasur.
Korban Mengalami Luka pada Sejumlah Bagian Tubuh
Akibat tindakan tersebut, MDN mengalami sejumlah luka. Polisi menyebut terdapat lebam pada wajah, gumpalan darah di otak, luka robek, hingga sayatan pada tubuh korban.
“Dari tindakan yang dilakukan, MDN mengalami lebam di wajah, gumpalan darah di otak, luka robek, dan sayatan,” beber Lukman.
Baca Juga: Anak Usia 3 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung
Kondisi korban diketahui pada 21 Agustus. Saat itu, MDN ditemukan setelah ditinggalkan di depan rumah ibu kandung SM yang berinisial LDP, di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti polisi hingga SM ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Dijerat KUHP Baru
Lukman mengatakan, SM dijerat Pasal 429 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.
“Karena perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 429 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tegas Lukman.
Baca Juga: Balita Korban Kekerasan Ibu dan Pacar di Malang Mulai Sadar, Sudah Bisa Tos Tangan
Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang meninggalkan anak di bawah usia 7 tahun dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV. Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Ketentuan pemberatan juga berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah atau ibu kandung korban.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, SM telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aditya Novrian