Ini Hasil Polisi Periksa 16 Saksi soal Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Malang

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:00 WIB

 

Lapak baru di Pasar Karangploso
Lapak baru di Pasar Karangploso

 

KARANGPLOSO – Kasus dugaan jual beli lapak di zona buah pasar karangploso masuk ke ranah kepolisian. Hingga kemarin (4/9) Polres Malang sudah memeriksa 16 saksi. Fokus menelusuri dugaan kerugian negara, ketidaksesuaian prosedur pembangunan, hingga penyebab tidak terbangunnya sebagian lapak.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, ke-16 orang yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak. Mulai UPPD Pasar Karangploso, dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), pengurus paguyuban pedagang pasar, hingga para pedagang yang sudah membayar uang lapak.

”Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pembangunan hingga lapak yang belum bisa ditempati,” terang Hafiz kemarin.

Selain menggali keterangan dari berbagai pihak, aparat kepolisian juga meminta hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari inspektorat. Monev diperlukan untuk mengetahui kemungkinan terpenuhinya unsur kerugian negara atau daerah.

”Sekaligus menjadi dasar untuk menentukan formulasi pasal,” terangnya.

”Setelah itu baru kami ajukan untuk gelar perkara,” tambah perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Hafiz mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah kasus tersebut mengarah dugaan korupsi atau tidak. Sementara ini timnya masih mendalami kesesuaian pembangunan dengan prosedur, termasuk dasar hukum terkait pengelolaan pasar.

Seperti diberitakan, kasus dugaan jual beli lapak terungkap setelah puluhan pedagang menggelar aksi di kantor disperindag pada 11 Agustus lalu. Setelah itu dilanjutkan hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Mereka menanyakan kejelasan lapak yang dijanjikan. Padahal uang sudah disetor melalui oknum pedagang paguyuban pedagang Pasar Karangploso, namun lapak yang dijanjikan disperindag tak kunjung terwujud.

Kasus bermula pada 2023 lalu. Kala itu, pedagang mengusulkan pembangunan lapak permanen di zona pedagang buah. Agar usulan disetujui, pembangunan siap membiayai pembangunan secara swadaya. Usulan tersebut disampaikan kepada kepala UPTD Pasar Karangploso yang kala itu dijabat pria berinisial AA. Oleh AA, kemudian diteruskan ke kepala disperindag yang dinakhodai Mahila Surya Dewi. Kini Mahila menjabat Kadis Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kabupaten Malang.

Berembus kabar bahwa usulan pedagang disetujui. Masing-masing pedagang diwajibkan menyetor uang Rp 50 juta hingga Rp 145 juta per lapak dengan ukuran 2x3 meter. Pedagang yang sudah membayar lunas mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan lapak.

Dari total 189 lapak yang dijanjikan rehabilitasi, baru terealisasi 72. Sisanya tidak terbangun hingga kini. Ketidakjelasan lapak inilah yang menuai aksi protes pedagang. Mereka merasa tertipu, padahal total uang yang disetor para pedagang menembus Rp 16,7 miliar.

Sementara ini polisi sudah menerima delapan surat pengaduan pedagang. Kerugian yang dialami masing-masing pedagang bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp125 juta. Surat pengaduan itu pula yang menjadi dasar melakukan penyelidikan.(ram/biy/dan)

Editor : Mahmudan
Kasus jual beli lapak pedagang Kasus lapak pedagang Pasar Karangploso