KEPANJEN – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian aparat. Dalam operasi selama sepekan, Polres Malang menyita 1.770 botol ”banyu setan” yang tersebar di 30 kecamatan.
Ribuan botol tersebut diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi, 31 Agustus-7 September 2026. Penindakan melibatkan seluruh satuan di Polres Malang. Mulai satreskrim, satresnarkoba, Satsamapta, serta seluruh polsek jajaran.
Kasihumas Polres Malang AKP Budiono mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap peredaran miras masih diperlukan. Lokasi yang menjadi sasaran operasi ditentukan berdasarkan pemetaan wilayah. Juga berdasar informasi yang diterima polisi, termasuk laporan masyarakat.
”Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran miras,” kata Budiono kemarin (7/9).
Menurut dia, peredaran miras menjadi perhatian karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga mengantisipasi akses miras yang relatif mudah, terutama bagi kalangan remaja.
Selain menyita barang bukti ribuan botol miras, petugas memberikan teguran kepada pemilik toko maupun tempat usaha yang kedapatan menjual miras ilegal. Mereka diminta menghentikan penjualan dan tidak mengulangi pelanggaran.
“Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” tandas perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.
Budiono menegaskan, razia tidak akan berhenti setelah operasi tersebut berakhir. Patroli dan penindakan akan tetap dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah serta laporan masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” pungkasnya. (ram/dan)
Editor : Mahmudan