MALANG KOTA -RADAR MALANG- Nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa yang membunuh mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa ditolak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan dalam sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu siang (9/9). Dua terdakwa yang membunuh Faradila yakni Agus Muhamad Saleman dan Suyitno menyampaikan pleidoi pada 2 September lalu.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto membaca replik untuk pledoi yang disampaikan terdakwa pertama, Agus. ”Tanggapan kami sebenarnya sama seperti tuntutan beberapa waktu lalu. Tidak ada substansi yang berubah,” tegasnya.
Menurutnya, pleidoi Agus yang meminta keringanan hukuman karena alasan keluarga tidak bisa dibenarkan.
”Masalahnya, korban pun punya keluarga. Patokan kami tetap keadilan untuk keluarga,” imbuhnya.
Sementara untuk pleidoi terdakwa dua yakni Suyitno yang menyatakan bukan terdakwa utama dan hanya membantu Agus, tim JPU juga tetap pada tuntutan semula. Dari pertimbangan tim JPU, Suyitno turut berperan aktif dalam melakukan pembunuhan.
Sebagai contoh saat Agus berencana menguburkan Faradila di kediamannya, Suyitno menyarankan untuk mencari lokasi lain. Suyitno berdalih jenazah sebaiknya tidak dikubur di kediaman Agus. Suyitno menyarankan lokasi seperti di pinggir tol hingga sumur.
Kemudian saat Agus mencekik Faradila, Suyitno membantu memegangi kaki korban. ”Tanpa adanya terdakwa dua, terdakwa satu tentu tidak bisa melakukan pembunuhan,” terang Budi.
Kendati beberapa kali menegaskan bukan otak pembunuhan pertama, Suyitno dinilai masih berpotensi mengajukan peninjauan kembali (PK). ”Namun PK bisa dilakukan jika sudah ada putusan hukum tetap atau inkracht. Tentunya dengan disertai alat bukti baru yang mendukung PK,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Faradila yang diwakili LBH LIRA Jatim mengapresiasi tanggapan tim JPU. Itu menyusul, tetap mempertahankan tuntutan dan keadilan bagi pihak keluarga. ”Selanjutnya tinggal menunggu putusan yang akan berlangsung pada 23 September. Kebetulan dari majelis hakim meminta waktu untuk menyusun putusan,” ucap Perwakilan LBH LIRA Jatim Jatim Imam Syafii.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Suyitno, Muhamad Nafis, masih optimistis dengan putusan majelis hakim dua pekan lagi. ”Kami harap karena repliknya displit, nanti putusannya juga berbeda,” kata dia. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo