Pasang Tarif hingga Rp 800 Juta, Tiga Dokter Didakwa Terlibat Perjokian Masuk FK Unair, UB, dan UM

Aditya Novrian • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 16:23 WIB
Suasana sidang tiga dokter yang terlibat dalam perjokian di PN Surabaya. (Dokumen Jawa Pos)
Suasana sidang tiga dokter yang terlibat dalam perjokian di PN Surabaya. (Dokumen Jawa Pos)

SURABAYA, RADAR MALANG – Praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke fakultas kedokteran terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga dokter, yakni drg Moh. Ikhwanuddin, dr Darmawan Prasetyo, dan dr Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, didakwa terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk menjalankan modus tersebut.

Ketiganya menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (8/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkap, praktik itu digunakan untuk meloloskan seorang calon mahasiswa melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada April 2026.

Tarif Masuk Fakultas Kedokteran Capai Rp 800 Juta

Menurut dakwaan jaksa, persekongkolan tersebut bermula pada November 2025 di Puskesmas Gulu-Gulu, Sumenep. Saat itu Ikhwanuddin menangani pasien bernama Ronny Zulkarnain yang kemudian disebut sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Joki UTBK SNBT 2026 di Prodi Kedokteran Gigi UM Kedapatan Palsukan Foto, Berikut Fakta-Fakta yang Ditemukan oleh Panitia

Ronny lantas menanyakan kemungkinan meloloskan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke fakultas kedokteran melalui “jalur belakang”. Ikhwanuddin disebut menyanggupi permintaan tersebut dan mengundang Ronny ke kediamannya.

Dalam pertemuan berikutnya, Ikhwanuddin menawarkan sejumlah kampus beserta tarif kelulusan tanpa tes. Di antaranya Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB) masing-masing Rp 800 juta, serta Universitas Negeri Malang (UM) Rp 700 juta.

“Dari penyampaian terdakwa drg Moh. Ikhwanuddin tersebut, saksi Handika Rismana El Royyan memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang,” ungkap jaksa Reiyan saat membacakan dakwaan.

Ronny kemudian mentransfer uang muka Rp 300 juta ke rekening Ikhwanuddin pada 16 Desember 2025.

Tiga Dokter Disebut Berbagi Peran

Setelah menerima uang muka, Ikhwanuddin disebut meneruskan data calon mahasiswa kepada Darmawan Prasetyo. Darmawan kemudian bernegosiasi dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono hingga disepakati jasa joki sebesar Rp 275 juta.

Baca Juga: Mahasiswa FK UB yang Lompat dari Lantai 6 Jalani Operasi, Kondisi Stabil tapi Belum Sadar

Bayu selanjutnya menghubungi perantara joki, I Komang Parama Panditha Putra. Nilai kesepakatannya Rp 200 juta. Komang kemudian mengerahkan dua mahasiswa teknik mesin, yakni Praditya Irgy Fahrezi dan Nehemia Raphael Susanto.

Dalam dakwaan, Praditya bertugas mengurus pendaftaran akun SNPMB atas nama Handika sekaligus memalsukan dokumen. Sementara Nehemia diposisikan sebagai joki yang menggantikan Handika saat mengikuti ujian.

Praditya disebut mengunggah foto Nehemia ke akun pendaftaran milik Handika. Ijazah asli Handika juga dibongkar untuk mengganti identitas foto.

“Praditya melepas foto asli Handika, menempelkan foto Nehemia, lalu menindisnya dengan stempel kementerian palsu,” jelas Reiyan.

Menjelang ujian, Ikhwanuddin juga didakwa menginstruksikan orang tua Handika agar anaknya tetap berada di rumah. Handika diminta mematikan ponsel dan tidak membuka media sosial hingga pukul 17.00 WIB untuk mengaburkan keberadaannya.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Peserta Ujian

Modus tersebut akhirnya terbongkar pada 21 April 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Training Centre 05 Unesa Kampus 2 Lidah Wetan. Nehemia datang membawa KTP dan ijazah palsu untuk mengikuti sesi ujian masuk Fakultas Kedokteran UM.

Baca Juga: Mahasiswa Kampus Negeri Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Wilayah Lowokwaru, Polisi Dalami Penyebab

Setelah ujian selesai, panitia melakukan pemeriksaan terhadap Nehemia. Pihak panitia kemudian mengonfirmasi identitas peserta kepada SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep.

Dari salinan dokumen asli yang diterima, ditemukan ketidaksesuaian antara identitas peserta dengan orang yang mengikuti ujian. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga ditemukan sejumlah dokumen identitas palsu di bagasi sepeda motor Nehemia.

Beberapa keping KTP palsu tersebut menggunakan identitas Handika, tetapi menampilkan wajah Nehemia. Nehemia kemudian diserahkan ke Polsek Lakarsantri sebelum dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Keuntungan Dibagi Enam Orang

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap pembagian uang dari komitmen tarif Rp 700 juta untuk meloloskan Handika ke Fakultas Kedokteran UM.

Darmawan disebut mendapat bagian Rp 250 juta, Ikhwanuddin Rp 175 juta, Komang Rp 100 juta, Bayu Rp 75 juta, Nehemia Rp 75 juta, dan Praditya Rp 25 juta.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Obedillah Fahmi, tidak memberikan keterangan setelah persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (8/9).

Perkara tersebut kini berlanjut ke tahapan persidangan untuk menguji dakwaan dan bukti yang diajukan jaksa. Ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan melalui proses persidangan. (ida/jun)

Sumber: Koran Jawa Pos

Editor : Aditya Novrian
perjokian Fakultas Kedokteran joki UTBK pengadilan negeri surabaya Universitas Negeri Malang pemalsuan dokumen