SURABAYA – Mantan Assistant Chief Finance & Accounting Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Alessandro, Cinthya Veronica Bitjoli menggelapkan dana operasional apartemen hingga Rp 1,44 miliar. Dia kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum Siska Christina, mengatakan, terdakwa Cinthya menilap dana tersebut dengan memalsukan tanda tangan specimen menggunakan modus menindih cek asli ke cek kosong. Perbuatan itu dilakukan sejak 21 Oktober 2024 hingga 27 November 2025.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Sebanyak 3,5 Miliar Dugaan Kasus Korupsi Batubara Pejabat PSI
Memanfaatkan wewenangnya dalam menerbitkan cek perbankan, Cinthya mencetak puluhan cek bodong bernilai di bawah Rp 100 juta agar lolos dari kewajiban konfirmasi kepada Ketua PPPSRS.
”Terdakwa membuat 64 cek rekening bank dengan cara menindih cek asli yang sudah ada tanda tangan ketua dan bendahara ke cek kosong yang belum bertanda tangan,” ujar jaksa Siska saat membacakan dakwaan pada persidangan.
Selain memalsukan tanda tangan pengurus, terdakwa sama sekali tidak melampirkan payment voucher maupun memo internal sebagaimana prosedur standar operasional (SOP) pencairan dana. Sebanyak 102 lembar cek, termasuk 64 cek fiktif pada rekening penampung utama, berhasil dicairkan secara tunai oleh terdakwa di kantor bank senilai Rp 1,4 miliar.
Aksi lancung ini baru terendus usai terdakwa mengundurkan diri pada 28 November 2025. Penggantinya, saksi Wisnu Kusuma Wardhana, menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan buatan terdakwa dengan kondisi kas riil di lapangan. Audit internal pada Januari 2026 kemudian memastikan adanya indikasi fraud penggunaan cek tunai. Cinthya tidak membantah dakwaan jaksa.
Editor : Aditya Novrian