KEPANJEN, RADAR MALANG - Trio Candra Prasetyo alias Fikri, 18, divonis 9 tahun bui. Pemuda asal Desa Sidorenggo, Ampelgading dinyatakan terbukti merampok sekaligus membunuh neneknya, Juni, 95 pada Awal Februari lalu. Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.
”Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa tahanan sejak 6 Februari 2026,” ujar Anggota Majelis Hakim Muhammad Dzulhaq SH sembari membacakan amar putusan.
Baca Juga: Ingin Beli Ponsel tapi Tak Punya Uang, Pemuda Ini Nekat Merampok dan Bunuh Neneknya Sendiri
Dalam fakta persidangannya, Dzulhaq menjelaskan bahwa peristiwa keji dimulai pada 1 Februari lalu. Kala itu Fikri meminta uang kepada Juni. Uang bakal digunakan untuk beli smartphone.
Kepada neneknya, dia menyampaikan bahwa handphone terdakwa rusak. Tapi sang nenek tidak memberi dengan alasan tidak mempunyai uang. Rupanya penolakan neneknya membuat terdakwa kesal. Ia lantas mencari cara agar bisa menggasak uang neneknya.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 3 Februari 2026 Fikri terpikir merampas perhiasan yang dipakai neneknya. Niat jahat itu direalisasikan pada 5 Februari. Diawali dengan mengajak temannya berinisial RA, 16 untuk mengeksekusi nenek Juni. Mereka memilih beraksi ketika sang nenek tertidur pulas.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
Pada 6 Februari, sekitar pukul 02.00 dini hari mereka beraksi. Ketika nenek Juni tidur pulas di kamarnya, terdakwa masuk kemudian menarik paksa kalung emas. Aksinya itu membuat nenek Juni terbangun, kemudian korban berteriak meminta tolong.
Diduga panik lantaran aksinya ketahuan, terdakwa lantas membekap mulut nenek Juni. “Dia (terdakwa) dari belakang melakukan itu. Tangan kiri membekap mulut korban, sedangkan tangan kanan mencekik leher. Kaki korban dijegal dalam posisi tubuh tertindih pelaku,” terang hakim Dzulhaq. ”Hal itu dilakukan karena terdakwa panik mengetahui korban berteriak dan takut perbuatannya ketahuan warga,” imbuhnya.
Setelah leher tercekik beberapa saat, akhirnya korban lemas. Tubuhnya tak bergerak sehingga diperkirakan meninggal dunia. Menyadari korban tak berdaya, terdakwa lantas menarik kalung dan dua anting.
Setelah itu Ia mengajak RA menjual emas rampasan tersebut. Emas tersebut dibawa ke toko Bintang Emas di Pasar Pronojiwo, Lumajang. Dari hasil penjualan emas tanpa surat tersebut, mereka mengantongi uang Rp 9,6 juta.
Uang haram itu digunakan untuk membeli ponsel merek Vivo V60 seharga Rp 6,9 juta di Dampit. “Rp 900 ribu dipakai untuk beli sabu-sabu dan buah durian. Sisanya Rp 1,3 juta disimpan terdakwa,” beber Dzulhaq.
Kasus dugaan perampokan dan pembunuhan itu terungkap dua hari kemudian. Mulanya keluarga korban mencurigai kematian si nenek Juni. Kemudian mereka melapor ke polisi. Pada 7 Februari polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam nenek Juni untuk kepentingan visum dan otopsi. Sehari setelah Fikri di tangkap dan ditahan.
Di lain pihak, penasihat hukum terdakwa, Andik Widyantoro SH mengatakan, sabu yang dibeli terdakwa tidak dinikmati sendiri. “Selain sabu-sabu, terdakwa juga mengaku membeli miras juga pakai uang itu. Ia mengaku baru sekali itu beli sabu,” ucap dia. Barang bukti sabu-sabu itu juga tidak ditemukan pada saat penangkapan. Hal itu diyakini menandakan bahwa barang tersebut habis dikonsumsi. (biy/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang