KEPANJEN – Kasus dugaan penodaan santriwati kembali mengguncang pesantren. Setelah heboh kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Izzah Bululawang tiga bulan lalu, kini mencuat lagi kasus serupa. Pelakunya dari pesantren lain.
Hal itu terungkap setelah Santriwati berusia 14 tahun melapor ke Satres PPA dan PPO Polres Malang, Senin lalu (14/9). Korban didampingi organisasi masyarakat (Ormas) Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya (MPR). Korban mengaku dicabuli oknum pengasuh salah satu ponpes di Bumi Kanjuruhan.
Ketua Tim Hukum Yakuza Meneges MPR Muhammad Zacky mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan laporan korban dapat diproses sekaligus menjamin hak-haknya sebagai anak selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengantar korban dan orang tuanya untuk membuat laporan resmi di Satres PPA dan PPO Polres Malang agar perkara ini segera ditangani secara serius,” ujar Zacky kemarin.
Menurutnya, korban yang masih berusia 14 tahun membutuhkan pendampingan khusus selama menjalani proses pemeriksaan. Selain mengawal proses hukum, pihaknya juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan merupakan laki-laki yang disebut sebagai pengasuh ponpes di wilayah Bululawang. Dugaan perkara tersebut dilaporkan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Fokus utama kami adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan,” kata Zacky.
Saat ini, dia mengatakan, laporan tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Malang. Penyidik akan mendalami keterangan korban, orang tua, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Zacky meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan keterangan korban serta alat bukti yang ditemukan. Pihaknya juga menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen akan terus mendampingi korban dan keluarganya, termasuk jika diperlukan pada pemeriksaan lanjutan. Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan keselamatan anak.
Selain pendampingan hukum, pihaknya mendorong adanya perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban selama proses pemulihan. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta kecukupan alat bukti.(ram/dan)
Editor : Mahmudan