5.100 Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Malang, Ini Penyebabnya

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB
Petugas menyita rokok ilegal yang ditemukan di toko kawasan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan Malang
Petugas menyita rokok ilegal yang ditemukan di toko kawasan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan Malang

 

KEPANJEN – Tim gabungan Pemkab Malang bersama bea cukai berhasil menggagalkan peredaran 5.100 batang atau 256 bungkus rokok ilegal. Barang tanpa pita cukai itu diamankan dari tiga toko di Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.

Rokok hasil penyitaan terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Seluruh barang tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai. Kini masih dalam pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malang Johan Pandore mengatakan, operasi dilakukan pada Kamis lalu (10/9). Tim gabungan menyisir sejumlah toko yang diduga menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara bertahap di wilayah Kabupaten Malang,” kata Johan kemarin.

Dari tiga lokasi, temuan terbesar berada di Dusun Sumbergesing Wetan, Kecamatan Gedangan. Petugas mengamankan 197 bungkus atau 3.940 batang rokok jenis SKM dan SPM. Sementara di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, petugas menemukan 20 bungkus atau 400 batang rokok jenis SKM. Temuan lainnya berada di Desa Wonorejo, Sumbermanjing Wetan, sebanyak 39 bungkus atau 760 batang rokok jenis SKM.

Total barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 7,62 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya pungutan cukai diperkirakan Rp 3,83 juta.

Johan menegaskan pengawasan bersama pemerintah daerah akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Selain menindak peredaran rokok ilegal, lanjutnya, kegiatan tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang distribusi produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempersempit ruang peredaran produk hasil tembakau ilegal,” pungkasnya.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
Malang rokok ilegal Malang cukai Kasus cukai