Inilah Aspirasi yang Diperjuangkan Aliansi Masyarakat Malang Bersuara Berunjukrasa di Dewan

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:35 WIB
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Malang (Foto Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Malang (Foto Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

 

KEPANJEN – Aksi saling lapor polisi setelah unjuk rasa berujung kekerasan di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat lalu (11/9), kini berbuntut. Kemarin (15/9), sekitar 100 warga menggelar aksi di depan gedung dewan. Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Malang Bersuara.

Dalam aksi yang berlangsung pukul 09.00, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok. Mulanya, puluhan warga menggelar aksi di gedung dewan. Mereka menyuarakan aspirasi agar akses Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung dibuka.

Persoalan bermula dari tuntutan Pak Dur atau Hadi Wiyono agar akses di atas Bendungan Lahor kembali dibuka 24 jam.

Sebelumnya, akses tersebut dibatasi sejak 1 Agustus lalu. Versi Perum Jasa Tirta (PJT) I sebagai pengelola bendungan, penutupan sebagai bagian dari mitigasi dan perlindungan aset bendungan. Namun penutupan itu dipersoalkan Pak Dur karena diyakini berdampak terhadap mobilitas warga dari Malang ke Blitar atau sebaliknya.

Saat audiensi di DPRD, suasana memanas setelah terjadi perdebatan antara Pak Dur dan anggota dewan. Informasinya, Zulham yang berada di lokasi berupaya meredakan ketegangan, tetapi justru mengalami dugaan kekerasan fisik hingga mengalami luka, sehingga mendapat perawatan medis di RSUD Kanjuruhan. Atas kondisi tersebut, Zulham melapor ke Polres Malang. Di pihak lain, Pak Dur juga melapor ke Polres atas dugaan kekerasan fisik.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Bersuara Axel Kharisma mengatakan, pihaknya tidak menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.

”Kelompok apa pun silakan menyampaikan aspirasi, tetapi lakukan sesuai SOP. Taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” kata Axel.

Axel mengatakan, insiden tersebut tidak boleh dibenarkan. Dia menilai tindakan maupun ucapan yang tidak pantas dapat mencederai martabat warga Kabupaten Malang.

“Kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Akan tetapi jika aspirasi dilakukan dengan cara yang tidak pantas, dengan kata-kata dan tindakan yang tidak bermoral, harga diri sebagai warga Kabupaten Malang merasa direndahkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menegaskan, DPRD menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun dia mengingatkan bahwa kekerasan merupakan tindakan yang harus dihindari oleh pihak mana pun.

“Terkait kekerasan, menurut kami itu hal yang perlu dihindari, baik dari pihak mana pun,” kata Faza.

Faza mengatakan, DPRD menyerahkan penanganan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum. DPRD, lanjut dia, akan mengikuti dan mengawal perkembangan proses hukum tanpa intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, massa melanjutkan aksi ke kediaman Pak Dur di Sumberpucung. Langkah tersebut dihadang petugas gabungan dari Polisi, TNI, Satpol PP dan dishub di gang depan rumah Pak Dur.

Kabagkrops Kompol Aryanto Agus mengatakan, pendekatan yang dilakukan terhadap massa bersifat persuasif. Setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur dan meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.

"95 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi di wilayah Sumberpucung," kata Aryanto.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
Bendungan Lahor Karangkates demontrasi DPRD Malang Pak Dur