KEPANJEN, RADAR MALANG – Hadi Dwiwiyono atau yang akrab disapa Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara, Selasa (15/9). Status tersebut berubah hanya sekitar lima jam setelah dia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Malang sebagai saksi.
Kuasa hukum Pak Dur, Nur Muhammad dari LBH Noviran Law Justice Cak Sholeh, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Namun, sekitar pukul 15.00, penyidik menetapkan Pak Dur sebagai tersangka.
“Pagi tadi kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 sudah terbit penetapan tersangka, lalu pemeriksaan sebagai pelapor hingga sekitar pukul 18.00,” kata Nur.
Diperiksa Puluhan Pertanyaan
Saat masih berstatus saksi, Pak Dur menjalani pemeriksaan dan menjawab 31 pertanyaan dari penyidik. Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, pemeriksaan kembali dilakukan.
Baca Juga: Giliran Pak Dur Dilaporkan ke Polres Malang atas Tuduhan Penyebaran Berita Hoaks
Pemeriksaan lanjutan berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 22.51. Setelah itu, Pak Dur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.
Nur mengatakan, pihaknya tetap memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dia juga menyebut kliennya tidak mengakui melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan.
“Untuk saat ini kami menghormati proses hukum yang ada dan tetap melakukan pendampingan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Adu Mulut
Menurut Nur, perkara tersebut bermula ketika Pak Dur datang ke DPRD Kabupaten Malang untuk mengantarkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM atas pembatasan akses Bendungan Lahor.
Baca Juga: Kasus Gerbang Bendungan Lahor Memanas, Pendukung Pak Dur Dirikan Posko Solidaritas
Di lokasi, terjadi adu mulut yang kemudian disebut berujung pada adu fisik. Kuasa hukum menyebut peristiwa tersebut menjadi awal persoalan yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Pak Dur.
Perkara itu dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Achmad Mubarok. Di sisi lain, Pak Dur juga membuat laporan balik. Nur memastikan laporan tersebut tetap akan dilanjutkan.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Pak Dur dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara.
Setelah penahanan dilakukan, tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pendampingan terhadap Pak Dur juga akan terus dilakukan selama proses perkara berjalan.
Editor : Aditya Novrian