Ditahan Polres Malang, Inilah Kasus yang Menjerat Pak Dur

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 19:41 WIB

 

KERICUHAN: Pak Dur bernegosiasi dengan kepolisian terkait aksi masa demo di depan gedung DPRD Kabupaten Malang Jumat  (11/9) lalu. (RAMIZARD RAFSANJANI/RADAR KANJURUHAN)
KERICUHAN: Pak Dur bernegosiasi dengan kepolisian terkait aksi masa demo di depan gedung DPRD Kabupaten Malang Jumat (11/9) lalu. (RAMIZARD RAFSANJANI/RADAR KANJURUHAN)

 

 KEPANJEN – Setelah menjalani pemeriksaan tiga kali dalam sehari, Hadi Wiyono alias Pak Dur ditahan, Selasa lalu (15/9). Warga Sumberpucung itu ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Achmad Mubarok. Sebelumnya, Pak Dur juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan perusakan mesin gate Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.

Kuasa hukum Pak Dur, Nur Muhammad mengatakan kliennya memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor dan pelapor tindak dugaan kekerasan sekitar pukul 10.00. Dia mengatakan, Pak Dur datang sebagai warga negara yang menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Namun dalam hitungan jam statusnya berubah. Sekitar pukul 15.00, penyidik menerbitkan penetapan tersangka. Setelah itu, Dur menjalani pemeriksaan kedua pukul 15.00 hingga 18.00 sebagai pelapor. Kemudian Dur kembali menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka sekitar pukul 18.00 hingga 22.51 sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polres Malang.

“Pagi diperiksa sebagai saksi, kemudian sekitar pukul 15.00 sudah terbit penetapan tersangka,” kata Nur Muhammad.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur menjalani pemeriksaan dengan 31 pertanyaan. Menurut Nur, seluruh pertanyaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Pantauan wartawan koran ini di Polres Malang, Pak Dur tampak lesu dan letih saat berjalan setelah pemeriksaan kedua. Sebanyak dua dokter polisi memeriksa kondisi kesehatannya.

Kasus tersebut bermula pada Jumat malam (11/9) saat Pak Dur mendatangi sejumlah instansi untuk mengantarkan surat pengaduan. Nur menyebut surat tersebut ditujukan kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang mengenai pembatasan jam akses di Bendungan Lahor, yakni pukul 22.00 hingga 04.00.

Setelah memperoleh tanda terima di Kantor Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, Pak Dur disebut hendak melanjutkan perjalanan ke Polres Malang. Namun di area lobi DPRD Kabupaten Malang, dia bertemu sejumlah anggota dewan dan kemudian terjadi dialog yang berujung ketegangan.

Menurut Nur, situasi semakin memanas setelah terdapat sekitar 10 orang yang tidak dikenal Pak Dur. Benturan kemudian terjadi di tengah kerumunan hingga perkara tersebut berujung laporan ke polisi.

Nur menegaskan, Pak Dur membantah melakukan penganiayaan. Dia juga menyebut video yang beredar di media sosial (medsos) perlu dilihat secara utuh karena potongan video dinilai dapat memberikan gambaran berbeda mengenai kejadian.

“Niat awalnya hanya mengantar surat pengaduan dan berdiskusi” ujarnya.

Pak Dur dijerat Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Selain menjadi terlapor, Pak Dur juga telah membuat laporan balik terkait kejadian tersebut.

Nur mengatakan, laporan Pak Dur tetap akan diproses oleh Satreskrim Polres Malang. Sementara itu, tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan tetap mendampingi Pak Dur selama menjalani proses hukum.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
gate Lahor Bendungan Lahor Karangkates Pak Dur malang