KEPANJEN – Kasus dugaan jual beli lapak pedagang di zona buah Pasar Karangploso (Karlos) mencatut nama legislator. Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir alias Adeng disebut-sebut telah menerima uang lapak. Nominalnya sekitar Rp 5 miliar. Setidaknya itulah yang tertuang dalam surat somasi elektronik yang beredar di media massa.
Namun keberadaan somasi tersebut direspons Adeng dengan melapor ke Polres Malang. Kemarin (16/9), dia didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polres Malang. Adeng menegaskan, kedatangannya ke polisi tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD maupun perwakilan partai, melainkan atas nama pribadi.
Adeng merasa isi somasi mencemarkan nama baiknya. Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku belum berkomunikasi dengan Fredy Jonathan. Untuk diketahui, Fredy merupakan kuasa hukum paguyuban pedagang Pasar Karangploso. Dalam somasi tersebut tercantum tanda tangan Fredy dan Budi Harto.
Oleh karena itu, laporannya ditujukan kepada Fredy.
"(Isi somasi) salah sepenuhnya. Saya tidak menanggapi karena tidak ada kewajiban somasi bahwa harus ditanggapi,” ujar Adeng setelah membuat laporan.
”Selain itu, somasi tersebut absurd dan tidak jelas," tambah legislator yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Kuasa hukum Abdul Qodir, Agustian Siagian mengatakan bahwa somasi tersebut tidak melampirkan surat kuasa dari pihak yang disebut diwakili Freddy. Menurut dia, kondisi itu menjadi salah satu alasan kliennya tidak memberikan tanggapan.
”Persoalan kemudian berkembang setelah Freddy memberikan pernyataan di sejumlah media pada 14 dan 15 September lalu," tuturnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah menyudutkan kliennya sehingga langkah hukum dipilih untuk menyelesaikan persoalan.
Di lain pihak, Fredy Jonathan menanggapi laporan tersebut dengan tegas. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum.
”Tidak apa-apa jika (Adeng) melaporkan saya. Akan saya tuntut balik. Kita buktikan saja nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan,” tandas Freddy dikonfirmasi terpisah.
Fredy membantah pernyataannya di media bertujuan mencemarkan nama baik Adeng. Dia mengatakan, informasi yang disampaikannya kepada media merupakan bagian dari penjelasan mengenai persoalan Pasar Karangploso yang diketahuinya sebagai kuasa hukum pedagang.
"Saya didatangi sejumlah wartawan untuk dimintai klarifikasi mengenai posisinya dalam persoalan tersebut," kata dia.
Terkait dugaan adanya aliran dana ke oknum legislator, Freddy mengatakan bahwa bukti transaksi elektronik berada pada kuasa hukum Anton. Dia menyebut persoalan tersebut akan dipaparkan apabila dirinya dimintai keterangan dalam proses hukum.(ram/dan)
Editor : Mahmudan