BANTUR – Tawaran pekerjaan yang dikenalkan melalui media sosial berujung dugaan penganiayaan. Seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diduga dianiaya pria berinisial MT, 46. Korban disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dengan alasan akan diantar bekerja, sebelum diduga dipaksa melakukan hubungan seksual.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9). Sebelumnya, korban berkenalan dengan MT melalui Facebook. Korban kemudian dijemput menggunakan sepeda motor dengan alasan akan diantar ke sebuah koperasi di Kepanjen untuk bekerja.
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulis.
Alih-alih menuju Lokasi pekerjaan, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu. MT beralasan hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.
Baca Juga: Ibu di Malang Aniaya Anak hingga Luka Berat Terancam 9 Tahun Penjara
Namun, situasi berubah. Polisi menyebut MT kemudian mengungkapkan tidak bermaksud mencarikan pekerjaan untuk korban. Dia justru diduga hendak melakukan hubungan seksual.
Korban menolak. Penolakan tersebut diduga membuat MT melakukan kekerasan. Korban disebut dipukul dan dicekik. MT juga diduga mengancam korban menggunakan celurit serta mengikat kedua tangannya dengan tali.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulis.
Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu terdengar warga sekitar. MT kemudian melarikan diri. Sebelum kabur, dia diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.
Warga menolong korban sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui MT berada di wilayah Jombang. Petugas mengejarnya hingga tersangka diamankan pada Kamis (17/9), tiga hari setelah kejadian.
“MT berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali sekitar empat meter, celurit, palu, dan ponsel milik korban. MT dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ram/adn)
Editor : Aditya Novrian