MALANG KOTA, RADAR MALANG — Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, ternyata telah menghirup udara bebas sejak Agustus 2025. Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program pembinaan narapidana.
“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas, karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Christo.
Bechi Masih dalam Pengawasan Bapas
Christo menjelaskan, keluarnya Bechi dari lapas bukan berarti seluruh proses pemidanaan dan pengawasan telah berakhir. Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan terhadap yang bersangkutan dialihkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” sambung Christo.
Dia menyebut pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, di antaranya berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas,” jelasnya.
Christo juga menyebut masa pidana Bechi mendapatkan sejumlah pengurangan. Dari vonis tujuh tahun penjara, terdapat pemotongan masa pidana melalui remisi dan perhitungan untuk pembebasan bersyarat.
“Potongannya 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” kata Christo.
Divonis Tujuh Tahun Penjara
Bechi sebelumnya merupakan terpidana perkara kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut.
Sebelum tersandung perkara hukum, Bechi merupakan salah satu ustadz sekaligus Wakil Rektor di lingkungan Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Perkara tersebut bermula ketika seorang santriwati melapor setelah mengaku menjadi korban pencabulan oleh Bechi pada pertengahan 2017. Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Polda Jawa Timur pada akhir 2019.
Baca Juga: 4.000 Warga Ajukan Sanggahan Perubahan Desil, Keluhkan Data Tak Sesuai
Namun, sejak perkara dilimpahkan ke kepolisian, Bechi tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke proses hukum hingga persidangan. Dalam putusan pengadilan, Bechi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Kabar Bechi Kembali Muncul pada Maret 2026
Informasi mengenai keberadaan Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Dalam rekaman yang disebut diambil pada Maret 2026 tersebut, Bechi terlihat menyalami sejumlah tamu di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja, Wanita 20 Tahun Justru Dianiaya
Kemunculan rekaman itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status Bechi. Namun, berdasarkan keterangan Lapas Kelas I Malang, Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar tujuh bulan sebelumnya melalui mekanisme pembebasan bersyarat.
Dengan status tersebut, Bechi tidak lagi menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Malang. Pengawasan terhadap dirinya berada di bawah Balai Pemasyarakatan sesuai mekanisme pembebasan bersyarat.
Editor : Aditya Novrian