MALANG KOTA, RADAR MALANG — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang mendadak gaduh setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Agus Muhamad Saleman, Rabu (23/9). Mantan anggota Polri tersebut langsung berdiri dan berteriak menolak putusan.
“Saya tidak terima! Ini tidak adil!” teriak Agus berulang kali setelah vonis dibacakan.
Agus merupakan terdakwa utama dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa yang disebut sebagai adik iparnya. Setelah menyampaikan keberatan, Agus kemudian digiring petugas meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMM Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa di Pengadilan
Agus Tolak Vonis Mati
Reaksi Agus membuat suasana persidangan yang sebelumnya berjalan tenang berubah gaduh. Petugas keamanan langsung mengamankan situasi di dalam ruang sidang.
Agus tetap berusaha menyampaikan keberatannya meski telah diingatkan petugas. Sementara itu, keluarga korban dan pengunjung yang berada di ruang sidang turut merespons keributan tersebut.
Majelis hakim kemudian melanjutkan agenda persidangan setelah situasi kembali terkendali.
Baca Juga: Pleidoi Dua Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UMM Ditolak, Berikut Alasan JPU
Suyitno Divonis 20 Tahun
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, Suyitno. Ia divonis 20 tahun penjara.
Putusan terhadap Agus dan Suyitno menjadi bagian dari akhir persidangan perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa di PN Malang. Sementara untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk sikap terdakwa terhadap putusan tersebut, masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.