Berbeda Nasib, Suyitno yang Membantu Agus Membunuh Mahasiswi UMM Divonis 20 Tahun Penjara

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB
Dua terdakwa yang membunuh mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa Agus Muhamad Saleman (duduk, kanan) dan Suyitno menjalani persidangan di PN Malang. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Dua terdakwa yang membunuh mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa Agus Muhamad Saleman (duduk, kanan) dan Suyitno menjalani persidangan di PN Malang. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG — Nasib berbeda diterima Agus Muhamad Saleman dan Suyitno dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Meski sebelumnya sama-sama dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa, Rabu (23/9).

Perbedaan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa memiliki peran aktif dalam rangkaian pembunuhan dan menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Agus Saleman Dihukum Mati, Begini Reaksinya setelah Persidangan

Agus Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhamad Saleman. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Sesaat setelah putusan dibacakan, Agus menyatakan keberatan. Suasana ruang sidang sempat gaduh sebelum petugas mengamankan terdakwa dari ruang persidangan.

Sementara itu, Suyitno menerima vonis 20 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya sama-sama meminta pidana seumur hidup untuk kedua terdakwa.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Seumur Hidup

Dalam sidang tuntutan pada akhir Agustus lalu, JPU menilai Agus dan Suyitno sama-sama memiliki peran aktif dalam pembunuhan Faradila. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyebut keterlibatan keduanya berlangsung mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.

Baca Juga: Cerita Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan: Tiga Anak Taufik Masih Menunggu sang Ayah Pulang

Jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sebelum putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing telah menyampaikan pembelaan atas tuntutan seumur hidup tersebut. Dalam pemberitaan persidangan, Suyitno juga menyatakan dirinya terlibat karena takut dan mendapat tekanan dari Agus. Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak Suyitno dalam persidangan.

Dengan putusan pada Rabu (23/9), majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa yang sebelumnya sama-sama dituntut seumur hidup tersebut.

Editor : Aditya Novrian
pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa agus muhamad saleman Suyitno pn malang