MALANG KOTA, RADAR MALANG - Emosi dua terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa meledak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, kemarin siang (23/9). Itu terjadi setelah majelis hakim membacakan putusannya.
Agus Muhamad Saleman, terdakwa pertama sekaligus otak pembunuhan divonis hukuman mati. ”Kemudian terdakwa Suyitno hukuman pidana penjara 20 tahun,” terang Hakim Ketua Achmad Soberi membacakan putusannya.
Penyampaian putusan itu langsung disambut dengan ucapan syukur dari perwakilan keluarga korban dan LBH Lira yang mendampingi rangkaian persidangan. Salah satu anggota keluarga almarhumah Faradila pun memekikkan kata "adil".
Mendengar kata itu, emosi Agus langsung tersulut. ”Jangan bilang adil. Jangan sok tahu. Nyawa saya Bu taruhannya. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya mending mati di luar,” ucap mantan anggota Polsek Krucil tersebut.
Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 itu akhirnya berakhir pada pukul 11.00. Setelah persidangan, kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan. Agus tampak keluar dari ruang sidang dengan dipapah sejumlah aparat penegak hukum.
Sementara Suyitno hanya bisa mengusap air mata. Mereka lalu dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Menurut Juru Bicara PN Malang Moch. Isa Nazaruddin, vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap Agus lebih berat dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu.
Semula, tuntutan yang diberikan berupa penjara seumur hidup. ”Tentunya hukuman yang diberikan didasarkan pada segala hal. Mulai saksi-saksi, keterangan para terdakwa, hingga barang bukti,” tegas Isa. Kendati demikian, hukuman Agus dan Suyitno memang dibedakan.
Hukuman mati diberikan kepada Agus karena merupakan pelaku utama atau intellectual dader. ”Yang bersangkutan yang memiliki inisiatif. Kemudian memiliki kuasa untuk memerintahkan pelaku lain,” imbuh Isa.
Dia melanjutkan, hukuman mati memang termasuk pidana khusus. Nanti terdapat batas waktu selama 10 tahun yang dapat menjadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk menilai bahwa terdakwa bisa mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup. Namun ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk diubahnya vonis menjadi seumur hidup.
Sementara hukuman terhadap terdakwa dua, yakni Suyitno lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU. Itu karena Suyitno bukan aktor utama pembunuhan. Lalu Suyitno juga tidak bisa menolak perintah dari Agus.
Isa menyampaikan, para terdakwa masih bisa mengajukan banding di pengadilan tinggi. Batasnya tujuh hari sejak putusan dijatuhkan.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Kasi Pidum Kejari Batu Budi Murwanto menyatakan masih pikir-pikir. ”Menurut kami sudah cukup, tapi kepada para terdakwa mungkin belum memenuhi rasa keadilan mereka,” ucapnya.
Terpisah, salah satu pendamping hukum Agus dari Tim LBH Peradi Malang Muhammad Hafids menyatakan bahwa Agus masih syok dengan putusan majelis hakim. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Agus di Lapas.
”Dalam dua hari ini saya akan sambangi di Lapas. Nanti kami koordinasi terkait upaya hukum yang akan diambil,” ucap Hafids. Dia menyebut ada kemungkinan Agus ingin mengajukan banding.
Di tempat lain, pendamping hukum Suyitno dari Rumah Keadilan Nusantara Muhammad Nafis menyatakan hal serupa. Dia menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan.
”Klien kami dari awal tidak memiliki niat membunuh. Dia tidak punya daya,” terang Nafis. Dia menyebut bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan jika hukuman di bawah 10 tahun. Namun, mereka masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan Suyitno untuk langkah lanjutan. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra