MALANG KOTA – Sebanyak 5 blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang digeledah dalam operasi gabungan (opsgab) pada Rabu malam lalu (23/9). Petugas tidak menemukan barang-barang terlarang dalam opsgab tersebut. Misalnya, seperti telepon seluler, narkoba, senjata tajam, atau yang lainnya.
Penggeledahan melibatkan personel Lapas Perempuan Kelas IIA Malang bersama lintas sektor. Di antaranya perwakilan Komando Rayon Militer (Koramil) 0833-04/Sukun, Polresta Malang Kota, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Endang Margiati mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia. “Hasilnya, alhamdulillah tidak ditemukan handphone, narkoba, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya,” jelas Endang.
Meski tidak menemukan barang terlarang utama, petugas menyita sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Di antaranya garpu, sedotan berbahan plastik, spidol, tali-temali, paku, dan kaca.
Baca Juga: 2.120 Napi dari Dua Lapas di Malang Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Menurut Endang, sejumlah barang tersebut berpotensi digunakan untuk membahayakan diri sehingga dilarang dibawa warga binaan. Sementara, spidol juga diamankan karena dikhawatirkan digunakan untuk membuat tato.
Selain penggeledahan, petugas melakukan pemeriksaan narkoba secara acak menggunakan test kit. “Ada sebanyak 12 personel dari lapas dan 25 warga binaan yang diperiksa. Seluruhnya negatif,” tegas Endang.
Baca Juga: Narapidana Lansia di LPP Malang Terima Amnesti Presiden, Jadi Titik Balik Perbaikan Hidup
Endang menambahkan, penggeledahan juga rutin dilakukan di luar instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari razia gabungan keempat yang bersifat insidental. “Kami juga rutin melakukan penggeledahan. Setiap minggu ada tiga kali penggeledahan,” sebutnya.
Sejauh ini, Endang menyebut tidak ada temuan menonjol dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Namun, warga binaan yang terbukti melanggar aturan tetap dapat dikenai sanksi, termasuk tidak memperoleh remisi hingga pembebasan bersyarat.
Editor : Fajar Andre Setiawan