MALANG KOTA, RADAR MALANG — Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Agus Muhamad Saleman belum menjadi akhir perjalanan hukum kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang masih dapat ditempuh melalui upaya hukum. Di sisi lain, aturan pidana Indonesia juga membuka mekanisme tertentu yang memungkinkan pidana mati berubah menjadi penjara seumur hidup.
Pertanyaan serupa pernah muncul dalam kasus Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum Mahkamah Agung melalui kasasi mengubahnya menjadi penjara seumur hidup pada 2023. Perubahan itu terjadi melalui proses upaya hukum, bukan mekanisme masa percobaan pidana mati.
Agus Masih Bisa Banding
Majelis hakim PN Malang menjatuhkan pidana mati kepada Agus dalam sidang di Ruang Cakra, Rabu (23/9). Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Agus Saleman Dihukum Mati, Begini Reaksinya setelah Persidangan
Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin mengatakan kedua terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Pengajuan tersebut memiliki batas waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Artinya, vonis Agus belum berkekuatan hukum tetap. Jika mengajukan banding, perkara akan diperiksa di Pengadilan Tinggi. Setelah itu, masih tersedia upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila para pihak memenuhi syarat untuk menempuhnya.
Pendamping hukum Agus dari Tim LBH Peradi Malang Muhammad Hafids menyebut pihaknya masih membahas langkah hukum yang akan diambil.
“Dalam 2 hari ini saya akan sambangi di lapas. Nanti kami koordinasi terkait upaya hukum yang akan diambil,” ucap Hafids.
Sambo Pernah Berubah di Tingkat Kasasi
Kasus Sambo menunjukkan bagaimana putusan pidana mati dapat berubah dalam proses peradilan. PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Baca Juga: Berbeda Nasib, Suyitno yang Membantu Agus Membunuh Mahasiswi UMM Divonis 20 Tahun Penjara
Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi mengubah pidana mati tersebut menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan tersebut bukan berarti setiap vonis mati akan otomatis berubah ketika diajukan banding atau kasasi. Pengadilan pada setiap tingkat memiliki kewenangan memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Karena itu, kasus Sambo hanya menjadi contoh bahwa putusan mati pada tingkat pertama masih dapat berubah melalui proses upaya hukum.
KUHP Baru Punya Mekanisme 10 Tahun
Selain upaya hukum, Agus juga berada dalam rezim hukum pidana yang berbeda dengan saat perkara Sambo diputus. KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa tersebut dihitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pleidoi Dua Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UMM Ditolak, Berikut Alasan JPU
Selama masa percobaan, pidana mati tidak dilaksanakan. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan hukuman tidak terjadi secara otomatis hanya karena seseorang telah menjalani masa percobaan.
Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan penilaian terhadap sikap dan perbuatan terpidana selama masa percobaan.
Ada Pula Mekanisme setelah Grasi Ditolak
KUHP juga mengatur kondisi lain. Berdasarkan Pasal 101, apabila grasi terpidana mati ditolak Presiden dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, pidana tersebut dapat berubah demi hukum menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak terlaksananya pidana mati bukan karena terpidana melarikan diri.
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi UMM Minta Keringanan Hukuman
Dengan demikian, setidaknya ada dua hal yang perlu dibedakan dalam membicarakan kemungkinan perubahan hukuman Agus.
Pertama, upaya hukum, seperti banding dan proses hukum lanjutan, yang dapat mengubah putusan pengadilan. Kedua, mekanisme perubahan pidana mati setelah putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan KUHP.
Untuk saat ini, Agus masih berada pada tahap awal. PN Malang baru menjatuhkan vonis mati dan terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
Apakah vonis tersebut nantinya berubah atau tetap, baru dapat diketahui setelah seluruh proses hukum yang ditempuh selesai.
Editor : Aditya Novrian