KEPANJEN - Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Sumberagung disertai bangunan 18 ruko di atasnya masuk meja dewan. Itu karena Kepala Desa (Kades) Sumberagung Ariswanto mengadu ke DPRD Kabupaten Malang, Selasa lalu (22/9).
Versi Ariswanto, tanah bengkok seluas 1.310 meter persegi itu dikuasai oleh mantan Kades. Belasan ruko yang kini disewakan juga dibangun di era pemerintahan desa sebelum Ariswanto menjabat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama komisi I DPRD, dia menceritakan bahwa pembangunan 18 ruko tersebut berlangsung pada 2021.
“Tapi pemasukan dari tanah tersebut masuk ke rekening yang bersangkutan (Kades sebelumnya). Tidak ke kas desa,” kata Ariswanto di hadapan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang itu.
Per tahunnya, lanjutnya, satu unit ruko disewakan dengan harga Rp 4 juta. Dari 18 tersebut, sebanyak 15 ada yang menyewa.
Ariswanto menyebut, komunikasi antara dirinya dengan Kades sebelumnya tidak bermasalah. Hanya saja masalah TKD itu yang menjadi batu sandungan. Karena biasanya, begitu Kades berganti, penguasaan tanah bengkok tersebut beralih ke yang memegang tongkat komando berikutnya.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menginginkan tanah tersebut kembali ke pemerintahannya. Kini, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tapi dia masih menanti saran dari legislator.
Menanggapi perkara tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, tanah yang menjadi objek sengketa tergolong sebagai Persil 51, alias TKD. Tapi di dekatnya ada juga tanah yang terbilang bermasalah.
“Ada tanah Pemkab Malang seluas 840 meter persegi, terdaftar sebagai aset Pemkab pada1983. Nah, dalam RDPU kali ini kami merekomendasikan untuk ditertibkan,” kata dia.
Politisi asal Partai Nasdem itu merekomendasikan agar dua tanah tersebut segera dipasang plang kepemilikan.
“Lalu untuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Pemdes segera menyertifikatkan aset-aset tersebut," katanya.
"Sementara untuk bangunan yang telanjur ada di atas TKD, kami berharap semua pihak bermusyawarah dan segera dicek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) apakah ada izinnya,” tambahnya.
Musyawarah itu bisa juga menambah opsi pemberdayaan bangunan tersebut.
“Bisa Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Bangun Guna Serah. Kalau tidak ada titik temu, bisa ambil langkah hukum,” tandas dia. (biy/dan)
Editor : Mahmudan