MALANG, RADAR MALANG – Dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang oleh kepala sekolah (kasek) berlanjut ke ranah hukum. Orang tua salah satu siswa melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialami anaknya ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9). Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 11.30 dari seorang perempuan berinisial MR. Dalam laporan bernomor LP/B/292/IX/2026 tersebut, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik di pintu gerbang sekolah pada Kamis (24/9) sekitar pukul 07.00.
“Terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan terlapor. Korban ditampar sebanyak empat kali, kemudian dipukul dengan posisi tangan menggenggam satu kali,” ujar Lukman.
Polisi Amankan Rekaman CCTV
Menurut polisi, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan pakaian adat yang sebelumnya diimbau untuk dikenakan siswa pada Kamis (24/9). Polisi telah menerima rekaman CCTV di sekitar pintu gerbang sekolah sebagai salah satu bukti awal dalam penyelidikan.
Lukman menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami laporan serta bukti yang telah diserahkan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
“Sejauh ini masih satu pelapor. Tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan isu yang beredar, kami tetap menerima laporan dari pihak lain atau korban-korban lain,” katanya.
Selain rekaman CCTV, proses visum terhadap korban juga dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi penanganan perkara.
Kuasa Hukum Sebut Ada Siswa Lain
Penasihat hukum korban, Lilik Yuliana SH, menyebut laporan tersebut juga berkaitan dengan dua siswa lainnya. Menurut dia, kedua siswa tersebut juga mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tamparan dan jeweran.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMPN 18 Kota Malang, Disdikbud Copot Kepala Sekolah Mulai Hari Ini
“Ini sementara ini masih dua yang masuk di sini yang melaporkan,” ujar Yuliana.
Yuliana mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan orang tua siswa lain yang disebut mengalami dugaan kekerasan. Dia mengklaim terdapat belasan siswa yang pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Namun, informasi mengenai jumlah tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum dikonfirmasi polisi. Polisi masih membuka kemungkinan menerima laporan tambahan apabila terdapat korban lain.
Yuliana juga menyebut sebagian orang tua masih khawatir melapor. Dia mengklaim ada ancaman siswa akan dikeluarkan dari sekolah apabila persoalan tersebut dilaporkan atau rekaman kejadian disebarkan. Klaim tersebut juga masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Para orang tua ini merasa takut untuk lapor. Karena ada pengancaman juga,” katanya.
Baca Juga: Gara-Gara Seragam Lurik, Kepala SMPN 18 Kota Malang Tampar Siswa hingga Berdarah
Atas laporan tersebut, Yuliana berharap proses hukum berjalan dan pihak yang dilaporkan mendapat sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan tindak pidana.
“Yang jelas kita penginnya dihukum, dengan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memeriksa bukti CCTV dan melengkapi keterangan serta hasil pemeriksaan korban.
Editor : Aditya Novrian