Jumlah Pelapor Tindak Kekerasan oleh Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Bertambah

Nabila Amelia • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 11:02 WIB
BERI ATENSI: Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum (dua dari kanan) mengunjungi dua korban tindak kekerasan oleh eks Kepala SMPN 18 Kota Malang, kemarin (26/9). (Nabila Amelia/Radar Malang)
BERI ATENSI: Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum (dua dari kanan) mengunjungi dua korban tindak kekerasan oleh eks Kepala SMPN 18 Kota Malang, kemarin (26/9). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Mohammad Amrozi Hamidi terus berlanjut. Kemarin (26/9), Polresta Malang Kota kembali menerima laporan dari enam pelajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (25/9) lalu perwakilan dua pelajar SMPN 18 Kota Malang terlebih dahulu melapor ke Polresta Malang Kota. Mereka adalah RAF dan MP. Keduanya melapor karena mendapat tindak kekerasan berupa pemukulan dari Amrozi.

Pemukulan dilakukan pada Kamis lalu (24/9). Alasannya karena keduanya tidak menggunakan seragam dengan motif lurik. Ibu MP yang berinisial SN mengungkapkan, putranya bukan tidak memiliki seragam dengan motif lurik. Ukurannya hanya kekecilan sehingga masih diperbaiki. 

”Karena kekecilan anak saya malu menggunakannya,” kata dia. SN pun sudah berkomunikasi dengan guru tata tertib (tatib) sekolah. Guru tatib memperbolehkan MP untuk tidak menggunakan seragam motif lurik sementara waktu. 

”Juga ada imbauan kalau ada siswa yang belum memiliki seragam motif lurik bisa pakai batik bebas yang bukan dari sekolah,” cerita dia.

Namun imbauan disampaikan saat MP masih duduk di kelas 7. Sementara pada tahun ajaran 2026/2027 ada aturan baru yakni setiap Kamis wajib menggunakan seragam motif lurik. 

Jika belum memiliki bisa menyesuaikan. SN pun menyesalkan tindakan yang dilakukan eks kepala sekolah. Sebab, anaknya sudah izin tidak menggunakan seragam motif lurik. Namun tetap mendapat tindak kekerasan dari Amrozi.

Lilik Yuliana, kuasa hukum para korban menjelaskan, selain MP dan RAF, ada enam pelajar lain yang ikut melapor. Mereka adalah F, BA, ZY, UW, RS, dan R. Seluruhnya ada laki-laki. 

”Dengan tambahan itu, total yang melapor ada delapan pelajar,” kata Yuliana. Bentuk kekerasan yang dialami para korban hampir sama. Ada yang ditampar hingga dipukul. Selain kekerasan fisik, ada dugaan para siswa mendapat kekerasan verbal.

Adanya tindak kekerasan diketahui setelah para orang tua melihat anak-anak mereka ketakutan. Itu terlihat saat anak-anak hendak berangkat sekolah. Setelah ditindaklanjuti ternyata ada dugaan kekerasan.

Selain menyerahkan laporan, Yuliana menyebut ada barang bukti yang diserahkan. Meliputi CCTV, hasil visum, hingga rekaman yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dilakukan Amrozi.

Dugaan tindak kekerasan yang sedang bergulir itu turut mendapat atensi dari Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Kemarin, Ganis mengunjungi dua korban yang terlebih dulu melapor di Kecamatan Lowokwaru, yakni RAF dan MP.

Ganis berkunjung bersama perwakilan dinas sosial dan dinas pendidikan Kota Malang. ”Kami berkunjung untuk memberikan penguatan kepada anak-anak. Kehadiran kami juga untuk menguatkan para penyidik di Polresta Malang Kota,” kata dia.

Dalam kunjungannya, Ganis sempat menanyai para korban. Mulai kemungkinan adanya korban hingga potensi tindak pidana lain yang dilakukan eks kepala sekolah. ”Hasilnya, ada korban-korban lain yang kemungkinan melapor ke Polresta Malang Kota,” sambung dia.

Selebihnya, Ganis menyerahkan proses hukum ke Polresta Malang Kota. Termasuk penerapan pasal-pasal yang bisa menjerat eks kepala sekolah. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
SMPN 18 Kota Malang kekerasan di smpn 18 malang kepala sekolah smpn 18 malang malang hari ini POLRESTA MALANG KOTA