DAMPIT, RADAR MALANG – Apes betul nasib SR, 73. Lansia asal Jalan Polaman Sadewo, Keluarga Dampit menjadi korban penipuan. Emas perhiasan senilai Rp 43 juta ditukar pelaku dengan emas palsu. Kini kasus tersebut sedang diselidiki Polsek Dampit.
Kapolsek Dampit Kevin Ibrahim mengatakan, pelaku berinisial AS, 44. Sebelumnya sudah dikenal oleh korban dan keluarganya. Keduanya berkenalan melalui anak korban yang sempat bertemu pelaku di Bali sekitar tiga bulan sebelum kasus tersebut dilaporkan.
Baca Juga: 20 Korban Penipuan Jual Beli Popok Lurug Rumah Terduga Pelaku di Lawang
“Lama-lama sok akrab. Pelaku sering datang ke rumah, bahkan membawa makanan. Setelah itu mulai meminjam uang kepada korban,” kata Kevin.
Sejak akrab, pelaku sudah beberapa kali meminjam uang kepada korban, namun selalu dibayar. Kemudian meminjam lagi hingga nilainya hampir menembus Rp 10 juta. Setelah itu, pelaku diduga menjalankan modus penukaran perhiasan. Emas korban ditukar pelaku dengan emas palsu yang diklaim memiliki ukuran lebih besar.
Kecurigaan keluarga muncul setelah anak korban melihat warna dan bentuk perhiasan yang dikenakan ibunya berbeda dari biasanya. Ketika ditanya, korban mengaku perhiasan tersebut diberikan pelaku setelah emas miliknya ditukar. Setelah diperiksa ke toko emas, perhiasan pengganti tersebut diketahui bukan emas asli.
Baca Juga: Penipuan Bank Mega KCP Malang Kyai Tamin, Dana Milik Korban Tak Masuk Sistem
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pada Senin, 7 September lalu. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS pada 18 September 2026, atau sekitar 11 hari setelah laporan diterima.
Kevin mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara bekerja sama dengan keluarga korban. “Pelaku dipancing agar datang ke rumah korban. Seolah-olah perkaranya tidak dilaporkan. Namun saat datang, langsung kami amankan,” kata perwira polisi itu.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. AS selanjutnya dibawa dan ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kerugian korban akibat penukaran sembilan perhiasan ( Gelang, kalung, cincin, giwang) dan uang yang di pinjam pelaku ditaksir mencapai sekitar Rp 48 juta.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama keluarga yang memiliki anggota lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal. Terlebih apabila orang tersebut mulai menawarkan transaksi maupun penukaran barang berharga.(ram/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang