MALANG, RADAR MALANG – Penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang terus berkembang. Polresta Malang Kota kini menangani empat laporan polisi terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9). Penyidik juga telah meminta keterangan dari delapan siswa serta melakukan visum terhadap dua anak di RSSA Malang.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan tersebut masuk pada 25 dan 26 September 2026. Penyidik masih mendalami keterangan para pelapor maupun anak-anak yang dilaporkan menjadi korban untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
Empat Laporan Masuk ke Polresta Malang Kota
Empat laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota yang dibuat pada 25 September 2026.
Dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 26 September 2026.
Baca Juga: Jumlah Pelapor Tindak Kekerasan oleh Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Bertambah
Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, saat siswa memasuki lingkungan sekolah. Salah satu laporan memuat keterangan siswa berinisial MPA, 14, yang mengaku mengalami tindakan fisik ketika mengikuti kegiatan penyambutan siswa.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, MPA saat itu sedang berbaris untuk menyalami kepala sekolah. Ia mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer. Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan, MPA mengaku pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong.
“Usai kejadian, korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum mendapat pertolongan dari pihak sekolah,” sebut Lukman.
Baca Juga: Kondisi Korban Dugaan Kekerasan oleh Kepala SMPN 18 Malang Dipantau Langsung Puskemas
Delapan Siswa Dimintai Keterangan
Selain MPA, polisi telah meminta keterangan dari tujuh siswa lain yang dilaporkan berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka berinisial RAF, MF, RTI, ZYP, BAD, AFM, dan UW. Total delapan anak telah diperiksa penyidik.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan masing-masing anak dan mencocokkannya dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap dua anak, yakni MPA dan RAF, di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Lukman mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut. Hasil visum nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses penanganan perkara.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” terang Lukman.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Diganti, Konselor hingga Psikiater Turun Tangan
Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses berlangsung. Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Aditya Novrian