MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pendampingan psikologis pasca-tindakan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang mulai dilakukan.
Sejauh ini Pemkot Malang sudah mendampingi 10 pelajar. Jumlah itu kemungkinan bertambah, bergantung hasil pendataan yang masih berlangsung.
Kepala Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang Sailendra menjelaskan, koordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan pendataan pelajar terus berjalan.
Data terakhir, ada sekitar 10 pelajar yang membutuhkan pendampingan dan penanganan lanjutan.
”Pendataan belum selesai, ada potensi siswa yang membutuhkan pendampingan bertambah,” ujarnya. Selain menanyakan secara langsung kepada seluruh siswa, pemkot juga membuka opsi lain.
Siswa diperkenankan melapor jika proses pembelajaran membutuhkan pendampingan psikolog.
Setelah pendataan, Pemkot Malang juga melakukan penilaian. Mereka menggali keterangan dari orang tua maupun siswa yang bersangkutan. Sailendra menambahkan, informasi dari komite sekolah maupun paguyuban wali murid juga diperlukan.
”Informasi dari komite dan paguyuban untuk mengetahui karakteristik siswa atau informasi keluarga yang bersangkutan,” tutur Sailendra.
Nanti pendampingan psikologis akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing siswa. Pendampingan dapat dilakukan di sekolah, rumah, maupun kantor dinas terkait.
Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, pendampingan kejiwaan menjadi fokus utama Pemkot Malang. Terkait hal lainnya seperti proses hukum, pemkot menyerahkan kepada pihak berwenang. ”Lebih penting sekarang kami menjaga kondisi kejiwaan anak-anak. Mereka tidak takut ke sekolah,” tambah dia.
Dandung memastikan pendampingan bakal dibuat fleksibel. Pelajr bisa memperoleh layanan di sekolah maupun fasilitas kesehatan milik Dinkes. Jika diperlukan, psikolog atau petugas pendamping juga akan mendatangi kediaman siswa.
Di tempat lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang tetap berjalan. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Seperti pemeriksaan terhadap delapan pelajar yang diduga menjadi korban dugaan kekerasan. Mereka adalah RAF, MP, F, BA, ZY, UW, RS, dan R. ”Kami juga sudah memanggil orang tua masing-masing dan sejumlah guru,” tegas Khusnul.
Namun, dia masih enggan menyampaikan terkait rencana pemanggilan eks Kepala SMPN 18 Kota Malang yakni Mohammad Amrozi Hamidi.
Khusnul menyampaikan, laporan seluruh siswa saat ini tercatat dalam empat laporan polisi.
Yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tanggal 25 September 2026.
Lalu LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota yang seluruhnya tertanggal 26 September 2026.
Selain mencatat laporan, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari para korban, kepolisian juga melakukan visum. ”Tapi hasilnya masih belum keluar,” sambung Khusnul. (adk/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra