DAU – Pastikan motor Anda dikunci ganda saat ditinggal, meski hanya sebentar. Sebab jika teledor, risikonya motor digondol pencuri. Itulah yang dialami mahasiswa berinisial CP, 24, asal Provinsi Riau.
Motor dengan nopol BM-3509-BAA tersebut raib di depan Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9) malam. Sekitar pukul 20.30, CP memarkir Honda Vario putih miliknya di depan kafe. Motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 22.34, seorang pria terlihat membawa motor tersebut. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar kafe. Dalam rekaman tersebut, pelaku tidak langsung menyalakan mesin. Motor justru dinaiki dan didorong menggunakan kaki hingga keluar area kafe.
CP baru mengetahui kendaraannya lenyap digondol maling sekitar pukul 00.30 ketika hendak pulang.
"Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati," kata Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono, kemarin (29/9).
Selanjutnya CP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 dini hari. Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan mencari keberadaan kendaraan.
Penyelidikan membuahkan hasil. Sehari setelah kejadian, Jumat lalu (25/9) sekitar pukul 21.30 polisi memperoleh informasi mengenai transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kendaraan hasil pencurian.
Transaksi tersebut disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau langsung bergerak menuju lokasi.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RS, 29, warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Dia diamankan bersama sepeda motor yang diduga milik CP.
"Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban," kata Budiono.
Dari tangan RS, lanjutnya, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 bernopol BM-3509-BAA. Selain kendaraan, polisi juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kendaraan tersebut dicocokkan dengan identitas motor milik korban. Hasilnya, terverifikasi bahwa motor tersebut milik korban. Akibat pencurian tersebut, CP mengalami kerugian Rp 19,5 juta.
RS bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ram/dan)
Editor : Mahmudan