SURABAYA, RADAR MALANG – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membenarkan telah mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Dalam pemeriksaan, tiga orang di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, UAM, Ar, dan A. Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9) kepada Jawa Pos.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi awal yang diterima polisi menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang menggunakan narkoba di kamar hotel. Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik bekas pakai yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas.
Berdasarkan pemeriksaan, N mengaku memperoleh narkotika dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut disebut berlangsung di salah satu wilayah di Surabaya.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tiga dari delapan orang tersebut berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur. Namun, Polrestabes Surabaya belum mengungkap identitas maupun daerah asal ketiganya dalam keterangan resminya.
Diproses Restorative Justice
Hadi mengatakan, delapan orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum. Berdasarkan pemeriksaan, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Atas pertimbangan tersebut, polisi menyatakan proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Kepala BNN Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo juga membenarkan bahwa pihaknya menerima permohonan asesmen dari Polrestabes Surabaya terhadap delapan orang tersebut.
Baca Juga: Daniel Maldini Kecelakaan di Milan, Cagliari Bantah Rumor Penggunaan Narkoba
Namun, Heru tidak membeberkan status masing-masing orang maupun hasil asesmen. Ia menyebut BNN telah menindaklanjuti permohonan tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada Polrestabes Surabaya.
“Dari ke-8 orang tersebut tidak disebutkan status sebagai apa. Bisa ditanyakan kepada pihak Polrestabes Surabaya,” ujar Heru.
Baca Juga: Operasi Tumpas Ungkap 45 Kasus Narkoba di Kota Malang
UAM Disebut dalam Pemberitaan
Sebelumnya, kabar mengenai anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM yang ikut diamankan telah beredar. Sejumlah media kemudian mengidentifikasi UAM sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD Kabupaten Malang fraksi Gerindra yang diamankan.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan dari informasi sebelumnya yang masih belum mendapatkan konfirmasi kepolisian. Hingga Rabu (30/9), Polrestabes Surabaya baru menyampaikan bahwa tiga orang dari delapan yang diamankan merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq sebelumnya menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari kepolisian terkait kabar UAM. Ia juga menyebut telah berupaya menghubungi UAM, tetapi belum mendapatkan respons.