Divonis Hukuman Mati, Otak Pembunuhan Mahasiswi UMM Pilih Ajukan Banding

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:02 WIB
PILIH BANDING: Agus Muhammad Saleman, terdakwa satu kasus pembunuhan mahasiswi UMM langsung lemas setelah mendengar pembacaan vonis dari hakim, 23 September lalu. (Darmono/Radar Malang)
PILIH BANDING: Agus Muhammad Saleman, terdakwa satu kasus pembunuhan mahasiswi UMM langsung lemas setelah mendengar pembacaan vonis dari hakim, 23 September lalu. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG  - Dua terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa menyampaikan reaksi berbeda.

Setelah perkara keduanya diputus majelis hakim pada 23 September lalu, Agus Muhammad Saleman selaku terdakwa satu resmi mengajukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Itu karena Agus terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dia didakwa menjadi otak kasus pembunuhan tersebut. 

Upaya banding Agus dibenarkan Humas PN Klas 1A Malang Yoedi Anugerah Pratama. ”Setelah putusan disampaikan, pengadilan memberi waktu untuk terdakwa atau JPU berpikir selama tujuh hari. Rabu lalu (30/9) waktu pikir-pikirnya habis,” kata dia saat dihubungi, kemarin (1/10).

Menurut Yoedi, Agus akhirnya mengajukan banding. Pengajuan banding dilakukan melalui pendamping hukum yang berbeda.

Muhammad Hafids, pendamping hukum Agus sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak melakukan pendampingan. ”Yang bersangkutan mendadak mencabut kuasanya. Jadi bandingnya tidak lewat kami,” ucap dia.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, pihaknya masih menunggu salinan banding dari terdakwa Agus. ”Untuk langkah selanjutnya, kami harus meneliti salinan bandingnya dulu,” kata dia.

Sementara itu, terdakwa dua sekaligus rekan Agus yang membantu melakukan pembunuhan, yakni Suyitno, memilih legawa. Berbeda dengan Agus, Suyitno tidak mengajukan banding.

Ainul Yakin, pendamping hukum Suyitno menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi. Saat berkunjung ke lapas, Suyitno menyatakan sudah legawa dengan putusan hakim.

”Beliau menyampaikan kepada kami bahwa ke depan semoga ada remisi yang baik,” ungkap lelaki yang juga advokat dari Rumah Keadilan Nusantara tersebut.

Ainul menambahkan, Suyitno tidak mengajukan banding karena sejumlah pertimbangan. ”Karena vonisnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Lalu beliau ingin fokus menjalani masa tahanan dan ingin memperbaiki diri,” pungkasnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa Agus Muhammad Saleman malang hari ini Pembunuhan