
AMPELGADING – Selama 8,5 tahun mendekam di penjara tidak membuat RI, 33, jera. Setelah bebas, residivis sabu asal Desa Sidorenggo, Ampelgading itu kembali berurusan dengan hukum. Dia ketahuan menanam 148 batang ganja di halaman belakang rumah.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast mengatakan, penemuan tanaman diduga ganja itu kini dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menemukan tanaman yang diduga ganja sebanyak 148 batang,” ujar Jules dikonfirmasi, kemarin (2/10).
Jules menjelaskan, tanaman tersebut ditemukan di bagian belakang rumah RI. Dari pemeriksaan awal, lanjutnya, RI mengaku telah menanam selama sekitar tiga bulan. Versi tersangka, tanaman haram tersebut belum memasuki masa panen.
Tersangka mengaku mendapat bibit ganja dari rekannya berinisial SL. Bibit tersebut diberikan SL secara cuma-cuma. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap SL untuk mengusut asal bibit sekaligus kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Saat ini, temuan tersebut sedang didalami oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur untuk mengungkap asal tanaman, pihak yang menanam atau menguasai, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” jelas Jules.
Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya, RI menyebut bahwa tanaman itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Tanaman diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar dua bulan lagi baru dapat dipanen.
Namun, polisi belum menyimpulkan bahwa RI bekerja seorang diri.
“Untuk sementara ini kami masih mendalami, apakah hanya dia atau ada jaringan. Tapi kami masih mengambil kesimpulan sementara masih di wilayah lokal Malang,” ujar Jules.
Dia menceritakan, RI terjerat kasus narkoba. Setelah ditangkap oleh Polres Malang pada 2017, lalu dijebloskan ke penjara. RI menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, hingga dinyatakan bebas pada 2022. Kini, sekitar empat tahun setelah bebas, RI kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.
“Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan RI, warga Kabupaten Malang, sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian informasi dalam perkara tersebut.(ram/dan)
Editor : Mahmudan