SURABAYA, RADAR MALANG – DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya merupakan legislator di tiga daerah, termasuk anggota DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, berkas rekomendasi pemberhentian ketiganya segera disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Menurut dia, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi partai.
“Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas,” kata Kharisma kepada Jawa Pos, Senin (6/10).
Tiga Legislator Terancam PAW
Selain Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, dua kader lain yang direkomendasikan dipecat adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Dikabarkan Ditangkap Polisi saat Pesa Narkoba di Hotel Surabaya, Ini Respons Badan Kehormatan DPRD
Rekomendasi pemecatan dari keanggotaan partai tersebut berpotensi berlanjut pada proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap posisi ketiganya di parlemen daerah masing-masing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sanksi internal Gerindra terhadap kader yang tersandung kasus narkotika. Partai menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Ketiganya Jalani Rehabilitasi
Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiga legislator tersebut berjalan melalui mekanisme rehabilitasi. Kharisma menyebut hasil asesmen medis dan penyidikan kepolisian menempatkan ketiganya dalam kategori pengguna pemula.
“Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi,” ujarnya.
Dengan demikian, proses sanksi internal partai dan penanganan terhadap ketiganya melalui rehabilitasi berjalan secara berbeda. Gerindra tetap memproses rekomendasi pemberhentian meski ketiga kader menjalani rehabilitasi. (ian)
Editor : Aditya Novrian