MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penanganan dugaan perkara tindak kekerasan yang dilakukan MAH, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 18 Kota Malang masih bergulir di polisi.
Kabar terbaru, beredar informasi bahwa MAH berharap penyelesaian masalah dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Seperti diberitakan sebelumnya, dia diduga melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Kota Malang.
Dugaan tindak kekerasan berlangsung pada 24 September lalu. Penyebabnya karena mereka tidak menggunakan seragam motif lurik.
Ada sejumlah pelajar yang dikabarkan mendapat tindakan pemukulan. Berdasar pendataan dinas sosial beberapa waktu lalu, total ada 20 siswa yang terdampak hingga merasa trauma.
Namun, tidak semua siswa melapor ke Polresta Malang Kota. Jumlah yang melapor hanya 8 siswa.
Ada pula yang hanya membutuhkan pendampingan secara psikologis. Sampai kemarin (5/10), penanganan perkara masih dilakukan.
Di tengah penanganan perkara, tim kuasa hukum para korban yang melapor ke polisi menerima informasi bahwa MAH berharap penyelesaian perkara lewat RJ.
Lilik Yuliana, kuasa hukum para korban mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). ”Artinya perkaranya sudah naik sidik,” kata dia, kemarin.
Lilik melanjutkan, pihaknya sempat mendapat permintaan dari MAH selaku terlapor untuk penyelesaian secara RJ. ”Terkait ini kami masih mau bertemu dulu dengan para korban untuk membahas. Karena kami kembalikan lagi ke mereka, sepakat atau tidak dengan RJ. Kami harus pikirkan anak-anak juga,” imbuhnya.
Terlebih lagi ada beberapa siswa yang sudah duduk di kelas 3 SMP. Mereka sedang mempersiapkan ujian kelulusan. ”Kalau nanti penanganan perkara terus berjalan, tentunya butuh waktu dan tenaga. Sementara anak-anak proses belajarnya bagaimana, makanya harus didiskusikan,” tegas Lilik.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. ”Kami masih melakukan proses lebih lanjut,” ucapnya. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra