MALANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota polisi aktif bernama Khomsin yang disebut menjadi tempat penyimpanan uang senilai US$1 juta atau sekitar Rp16 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Khomsin dapat dilakukan apabila penyidik mengembangkan perkara setelah proses penuntutan selesai. Khomsin sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menyimpan uang tersebut selama hampir 10 bulan.
"Kalau misalkan nanti ada proses pengembangan penyidikan pascapenuntutan selesai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khomsin), itu tidak menutup kemungkinan," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Uang US$1 juta tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan, Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengaku pernah dititipi uang oleh mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Uang tersebut disebut akan diserahkan kepada Pansus Haji DPR 2024. Namun, sejumlah anggota pansus disebut menolak menerima uang tersebut hingga akhirnya uang disimpan oleh Khomsin. KPK sebelumnya telah menyita uang US$1 juta itu dari perantara berinisial ZA dan memastikan dana tersebut belum sampai kepada anggota Pansus Haji.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan proses kerja Pansus Haji DPR. KPK kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul, tujuan, serta pihak yang terlibat dalam aliran uang tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber