Curi Perangkat Elektronik, Warga Lowokwaru Terancam Penjara 7 Tahun

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:03 WIB
MASUK BUI: Salah satu Bhabinkambtibmas dari Polresta Malang Kota memeriksa PAP yang mencuri tiga perangkat elektronik beberapa waktu lalu. (Polresta Malang Kota For Radar Malang)
MASUK BUI: Salah satu Bhabinkambtibmas dari Polresta Malang Kota memeriksa PAP yang mencuri tiga perangkat elektronik beberapa waktu lalu. (Polresta Malang Kota For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Warga Kecamatan Lowokwaru berinisial PAP, 37, terancam hukuman 7 tahun penjara. Itu setelah PAP diduga mencuri perangkat elektronik pada Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, pencurian berlangsung 18 Agustus lalu sekitar pukul 19.00. "Korbannya adalah tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang berinisial MAP, 21, MZ, 21, dan RA, 18," sebut dia.

Kejadian bermula saat salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.

Kemudian, terkumpul barang berupa 1 smartwatch Garmin FR165 warna hitam, 1 smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, dan 1 laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam.

"Nilai kerugiannya mencapai Rp 13,7 juta," kata Lukman. Seluruh barang itu disimpan di dalam tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB sebelum para mahasiswa melanjutkan kegiatan PKKMB. "Tapi, saat diperiksa pada keesokan paginya, ketiga barang sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru untuk ditindaklanjuti," jelas Lukman

Laporan dari para korban tercantum dalam LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur. Laporan itu tertanggal 10 Oktober 2026. Menindaklanjuti itu, polisi melalui Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan bahan keterangan guna mengidentifikasi pelaku.

"Dalam proses penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian," sambung Lukman. Adanya CCTV itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku mengarah kepada PAP

PAP kemudian ditangkap kepolisian. Dia dikenakan ancaman sesuai Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Lukman menambahkan, pengungkapan kasus pencurian itu merupakan bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026. Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sehingga mengantisipasi pencurian. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
Polsek Lowokwaru lowokwaru Kota Malang Kriminal Kota Malang polresta malang