MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pelaku pencurian lima unit iPhone dari konter SDC Gadget di Gajah Mada Plaza, Kota Malang, berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian. Pria tersebut diringkus polisi di Kecamatan Lowokwaru pada Kamis malam (15/10). Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia belum membeberkan identitas maupun detail penangkapan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Betul. Yang bersangkutan sudah tertangkap,” katanya saat dikonfirmasi Jumat siang (16/10).
Baca Juga: Lima iPhone Dicuri dari Konter Gajah Mada Plaza, Kerugian Tembus Rp 100 Juta
Pelaku Ditangkap di Lowokwaru
Septiawan menyebut pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Meski demikian, polisi belum menyampaikan lebih lanjut mengenai identitas pelaku, motif, maupun barang bukti yang telah diamankan.
Penangkapan itu dilakukan setelah pencurian di konter SDC Gadget dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pemilik konter, Sarah, membuat laporan pada Rabu (14/10), beberapa jam setelah kejadian.
Baca Juga: Catatan Pencurian Motor di Lima Kecamatan Kota Malang, Daerah Mana yang Terbanyak?
Lima iPhone Senilai Rp 100 Juta Raib
Sebelumnya, pencurian terjadi pada Rabu sekitar pukul 07.45. Niken, kerabat pemilik konter, mengatakan aksi tersebut terekam kamera CCTV berdurasi sekitar dua menit.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat masuk dari lantai paling bawah Gajah Mada Plaza, kemudian menuju konter SDC Gadget yang berada tidak jauh dari pintu depan. Pelaku mengenakan jaket abu-abu dan membawa ransel hitam. Dia masuk ke balik kain penutup konter sebelum mengambil ponsel.
Menurut Niken, pelaku diduga sempat mencoba melakukan pencurian sehari sebelumnya, Selasa (13/10), sekitar pukul 08.45. Namun, saat itu dia belum berhasil membawa ponsel.
“Sepertinya sudah digambar. Karena sebelumnya, tepatnya pada Selasa pagi (13/10) sekitar pukul 08.45, sudah mencoba melakukan pencurian,” ungkap Niken.
Lima ponsel yang hilang terdiri atas iPhone 15 basic, iPhone 16 basic, iPhone 17 basic, iPhone 12 Pro, dan iPhone 13 Pro Max. Seluruhnya merupakan ponsel bekas dan dibawa bersama dus masing-masing.
“Yang dibawa kabur ada iPhone 15 basic, iPhone 16 basic, iPhone 17 basic, iPhone 12 Pro, dan iPhone 13 Pro Max. Dibawa dengan seluruh dusnya,” beber Niken.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Aditya Novrian