Palakunya adalah pria berinisial MDH, 44. Motifnya juga sudah jelas, yakni ingin menguasai motormilik korban. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pembunuhan itu bermula saat Hari datang ke rumah MDH dalam kondisi mabuk. Mungkin terlalu banyak minum, Hari akhirnya tak sadarkan diri. MDH akhirnya membonceng Hari menuju tepi sungai. ”Dari pengakuan pelaku, tidak ada tindakan kekerasan berupa pemukulan atau sejenisnya yang membuat nyawa korban melayang,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, korban ditemukan dengan beberapa luka, terutama di bagian wajah. Namun MDH selalu menyangkal tuduhan melakukan penganiayaan sebelum membuang Hari ke sungai. ”Untuk itu, sampai sekarang masih kita selidiki apakah luka-luka itu akibat penganiayaan ataukah karena benturan-benturan di sungai,” ungkapnya. Bayu menambahkan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat. MDH kerap menjadi pembeli beberapa barang dagangan Hari, seperti handphone dan baju.
Dari kesaksian pelaku, polisi mencurigai adanya perilaku penyimpangan seksual pada MDH. Pasalnya, MDH juga mengaku ada unsur kecemburuan terhadap hubungan Hari dengan istrinya. “Namun ini masih dugaan saja. Masih kami dalami, itu memang benar atau hanya sebagai alasan saja,” tuturnya. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 unit motor Yamaha Mio merah N 5563 BB, 1 jaket abu-abu kombinasi hitam, 1 kaus ungu, 1 celana pendek cokelat muda, dan 1 kaos kuning. Atas perbuatannya MDH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (dre/fat) Editor : Mardi Sampurno