Sang istri sempat kritis karena menderita sembilan luka tusuk. Kemarin (5/12), pria berusia 41 tahun itu diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya mengajukan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang dilaksanakan di ruang Kartika itu, para korban juga tampak hadir. Mereka adalah LU, 35 (istri pelaku) dan IF, 21 (putri pelaku). Mereka duduk di sudut utara ruang sidang. Mendengarkan pembacaan amar putusan sambil sesekali melihat wajah Bayu yang tampak di layar monitor. Bayu memang mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Lowokwaru.
Selama majelis hakim yang diketuai Jimmi Hendrik Tanjung SH membacakan putusan, LU tampak berkali-kali mengusap air mata. Berbeda dengan Farid yang tampak terdiam menatap kamera dan microphone.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini bahwa perbuatan pria asal Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, itu memenuhi unsur dalam pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto 65 KUHP. ”Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka-luka korban, dan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” papar Jimmi menjelaskan unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Majelis hakim juga menjelaskan beberapa pertimbangan yang membuat putusan lebih berat dari tuntutan jaksa. ”Perbuatan terdakwa membuat anak dan istrinya terluka, berbelit-belit selama persidangan, dan pernah dihukum,” sebut dia. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, Bayu pernah dihukum 3 bulan penjara pada 2002 atas kasus perjudian.
LU dan IF langsung keluar ruangan setelah hakim mengakhiri sidang. Kepada wartawan koran ini, IF menilai putusan tersebut sudah tepat. Namun dia merasa ada beberapa hal yang masih mengganjal. ”Kami sebenarnya lega atas hukuman yang diberikan, tapi entah apa kata keluarga ayah (Bayu, red) nanti,” ucap dia sambil mengusap air matanya.
Ke depan, IF dan ibunya merasa harus meningkatkan kewaspadaan. Alasannya, bisa saja Bayu kembali mengamuk dan melakukan penganiayaan saat keluar dari Lapas Lowokwaru. Sebab, penganiayaan sudah kerap dilakukan oleh Bayu sejak keluar dari penjara pada 2002 silam.
Sementara itu, LU menilai ada yang kurang dari perkara tersebut. Yakni penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ”Karena pada saat kejadian itu dia sudah jelas-jelas membawa pisau ke rumah nenek saya (Ibu LU). Pada saat bersitegang, saya ingat dia (Bayu) mengatakan, ’kalau memang mau mati muda, saya turuti sekarang,’ sambil mengacungkan pisau ke arah saya,” papar LU.
Akibat ulah Bayu, hari itu LU memang nyaris kehilangan nyawa dengan sembilan luka tusuk. Sedangkan IF menderita satu luka tusuk di perut. Luka itu disebabkan tusukan pisau lipat berukuran kurang lebih 10 sentimeter yang dibawa Bayu. LU sempat dirawat di RSUD Kanjuruhan, sedangkan IF dirawat di Puskesmas Wagir.
Terpisah, kuasa hukum Bayu Farid, Dalu Eko Prasetyo SH, mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya dalam menyikapi putusan hakim. ”Ini kalau dilihat dari pasalnya memang hukuman maksimal. Soal terima atau banding, perlu saya tanyakan lagi,” pungkas Dalu. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno