BULULAWANG – Biasanya, operasi atau razia yang dilakukan Bea Cukai Tipe Madya Malang menemukan rokok ilegal produksi Malang yang akan dikirim ke luar wilayah. Namun yang terjadi pada Rabu malam (7/12) malah sebaliknya. Mereka menemukan sekitar 7.000 bungkus rokok tanpa pita cukai yang dikirim dari Sidoarjo ke Malang Selatan.
Malam itu, tim razia Bea Cukai yang masih menjalankan program Operasi Gempur mengawali kegiatan dengan patroli darat keliling wilayah. Sasarannya masih kawasan Malang selatan yang dikenal sebagai sentra produksi rokok rumahan. Saat melewati Kecamatan Bululawang, mereka mendapat laporan adanya sebuah mobil Toyota Kijang biru yang mengangkut rokok tanpa cukai. Mobil itu bergerak dari arah utara menuju selatan.
”Kami mencegat kendaraan tersebut di Jalan Raya Krebet Senggrong, sekitar pukul 21.00,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo kemarin pagi (8/12).
Mobil yang dikendarai pria 31 tahun berinisial S itu pun langsung dihentikan tim razia. Beberapa personel langsung melakukan penggeledahan. Begitu bagasi mobil dibuka, tampak puluhan kardus ukuran kecil ditumpuk dengan rapi. Isinya ternyata 7.300 bungkus rokok ilegal dengan merek SBR dan Flash Bold.
Barang bukti itu langsung disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai. Pengemudi Toyota Kijang juga turut dibawa untuk diperiksa. ”Pemeriksaan terhadap pengemudi mobil itu kami lakukan begitu tiba di kantor. Pemeriksaan baru selesai pukul 09.00 pagi hari,” ucap Kasi Penyidikan Bea Cukai Tipe Madya Malang Andik Tasmiko.
Dari hasil pemeriksaan itu, S mengaku ada yang menyuruhnya mengirim rokok ilegal. Menurutnya, seluruh rokok yang dia bawa merupakan produksi Sidaorajo yang hendak dipasarkan di Kabupaten Malang bagian selatan.
”Pemeriksaan kami belum sampai pada tujuan akhir rokok tersebut. Juga belum terkait apakah akan diserahkan kepada orang lain atau dijual sendiri,” ujar Andik. Namun pengakuan S juga memiliki kejanggalan. Sebab, merek
SBR selama ini dikenal sebagai rokok ilegal produksi Kabupaten Malang. Tampilan kemasannya juga tidak jauh berbeda dengan rokok SBR yang biasa ditemukan di Malang Raya.
Selepas pemeriksaan, S dperkenankan pergi tanpa membawa mobil yang dia kendarai. Namun penyidik Bea Cukai juga meminta S segera datang jika ada pemanggilan lagi untuk pemeriksaan tambahan. Sebab, pihak Bea Cukai masih akan melakukan pengembangan penyelidikan dari temuan yang potensial merugikan negara sebesar Rp 93,6 juta itu (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno