MALANG KOTA – Hakim memiliki kewenangan independen dalam memutus perkara. Bahkan mereka juga bisa memutus hukuman yang sama atas kasus narkotika dengan barang bukti yang jumlahnya berbeda. Contohnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Malang kemarin (12/12).
Saat itu ada dua sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra. Jumlah barang buktinya berbeda. Tuntutan yang diajukan jaksa juga berbeda. Namun putusan yang dijatuhkan hakim sama, yakni enam tahun penjara.
Yang pertama sidang dengan terdakwa Nanang Prasetyo. Dia adalah kurir atau makelar sabu-sabu asal Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam sidang yang dimulai pukul 11.25 itu, Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Iriani SH MH menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum,” ucap Satyawati dalam membacakan pertimbangan hakim. Pria yang juga dikenal dengan nama Blonting itu memang pernah dua kali masuk penjara atas kasus sabu-sabu. Yakni pada 2017 (dihukum 4 tahun penjara) dan tahun 2020 (dihukum satu tahun penjara).
Sebelumnya, Jaksa Fajar Kurniawan Adhyaksa SH mengajukan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara. Hakim menyetujui tuntutan itu dan menjatuhkan vonis yang sama.
Berdasar dakwaan, Nanang ditangkap Satreskoba Polres Batu pada 21 Juli 2022, sekitar pukul 17.30, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 17 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5,76 gram di dalam laci kamarnya. Nanang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Silo (buron) pada 18 Juli 2022 dengan berat kotor 10 gram. Harganya Rp 900 ribu per gram.
Setelah menjatuhkan hukuman untuk Nanang, majelis hakim yang sama juga menyidangkan kasus sabu-sabu dengan terdakwa Rengga Osie Darmawan. Pria 29 tahun itu merupakan kurir sabu-sabu asal Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Dia didakwa menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 10,23 gram pada 2 Agustus 2022 lalu.
Dalam berkas dakwaan, Rengga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Davin (buron). Serbuk kristal itu diambil Rengga pada 29 Juli 2022 lalu di kawasan Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Upah pengambilannya hanya Rp 50 ribu.
”Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur-unsurnya: Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ucap Satyawati.
Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan semua barang bukti narkotika, handphone, dan timbangan dimusnahkan. Sedangkan sepeda motor yang jadi barang bukti dalam kasus Rengga di Editor : Mardi Sampurno