Kasi Pidana Umum Kusbiantoro melalui staff bagian tilang Erinna Eka raraswati mengatakan, selama 2022 terdapat sekitar 16.000 bukti pelanggaran (tilang) yang dikirim dari kepolisian. Jika dirata-rata, maka dalam sebulan terdapat 8.000 pelanggaran. Jumlah tersebut mayoritas didominasi oleh kasus pelanggaran SIM dan STNK. “Kasus tilang 2022 menyumbangkan denda tilang R. 1.602.551.000. Angka itu sudah 80 persen diselesaikan atau sudah dibayar oleh pihak yang kena tilang ,” jelasnya.
Menurut dia, jumlah tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan capaian 2021. Penyebabnya, 2021 merupakan puncak pandemi Covid-19. Pada saat itu juga belum diterapkan tilang elektronik. Karen itu, pada 2022 hanya tercatat hanya 9.000 tilang dan bisa diselesaikan 90 persen. ”Untuk denda tilang elektronik, masyarakat bisa membayarkan online atau secara langsung melalui rekening bank masing-masing,” terangnya.
Nilai nominal denda tilang tergolong bervariasi. Yang masuk ke kejaksaan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp 250. Bergantung jenis kesalahan dan putusan hakim. ”Ada tabel denda tilang. Itu disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna jalan,” terangnya.
Titipan denda tilang bisa dipastikan langsung masuk ke kas negara. Jika putusan yang ditentukan majelis hakim lebih rendah, maka dana yang diberikan akan kembali ke masyarakat. “langsung masuk kode biling. Pelanggar yang membayar sendiri itu pun larinya juga langsung ke kas negara,” ucapnya.
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Malang, dia mengingatkan penting bagi warga untuk mengetahui mekanisme pembayaran denda. Pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. ”Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Diharapkan pelanggar membayar denda tepat waktu agar tidak ada pemblokiran,” tambahnya. (kr-2/fat) Editor : Mardi Sampurno