Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tujuh Kali Curi Kabel PLN, Akhirnya Tertangkap

Mardi Sampurno • Kamis, 5 Januari 2023 | 23:19 WIB
PASAL 363 KUHP: Pelaku pencurian kabel PLN menjadi  tahanan Polsek Sumberpucung sejak Senin sore (1/1). Dia selalu  menggunakan atribut mirip pekerja PLN ketika mencuri kabel.
PASAL 363 KUHP: Pelaku pencurian kabel PLN menjadi tahanan Polsek Sumberpucung sejak Senin sore (1/1). Dia selalu menggunakan atribut mirip pekerja PLN ketika mencuri kabel.
KABUPATEN - Unit Reskrim Polsek Sumberpucung menangkap seorang pencuri kabel milik PT PLN (Persero) Unit layanan pengadaan (ULP) Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pria berinisial AS, 32, asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, itu ditangkap pada Senin sore (2/1), sekitar pukul 16.30. Saat itu dia baru saja mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung.

Penangkapan itu bermula dari laporan seorang warga yang sedang berkendara dan melintas di jalan Raya Sumberpucung. Warga berusia 36 tahun itu melihat tersangka sedang memotong kabel di gardu PLN. Warga asli Sumberpucung itu langsung menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melihat pelaku yang pura-pura tidak melakukan apa-apa. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Namun polisi tetap melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diamankan di depan SPBU Sumberpucung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. ”Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN. Tujuannya agar warga tidak curiga,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kemarin (4/2).

Di hadapan penyidik, AS mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung telah dia datangi untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi sebagai penghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.

Atas perbuatannya, AS harus menjadi penghuni sementara ruang tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara. (nif/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Kabupaten Malang #kriminal #Polsek Sumberpucung #Pencurian Kabel PLN