Penangkapan itu bermula dari laporan seorang warga yang sedang berkendara dan melintas di jalan Raya Sumberpucung. Warga berusia 36 tahun itu melihat tersangka sedang memotong kabel di gardu PLN. Warga asli Sumberpucung itu langsung menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melihat pelaku yang pura-pura tidak melakukan apa-apa. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Namun polisi tetap melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diamankan di depan SPBU Sumberpucung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. ”Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN. Tujuannya agar warga tidak curiga,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kemarin (4/2).
Di hadapan penyidik, AS mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung telah dia datangi untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi sebagai penghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
Atas perbuatannya, AS harus menjadi penghuni sementara ruang tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara. (nif/fat) Editor : Mardi Sampurno