Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, razia Open BO dan pemondokan dilakukan pada awal sampai pertengahan tahu saja. ”Pertama kali apda 10 Februari 2022, terakhir 21 Juli 2022. Setelah itu kami menindak yang di tempat umum,” kata dia. Dari hasil pemeriksaan, usia para pelanggar aturan kesusilaan berkisar antara 17 hingga 53 tahun. Pelaku yang berusia 53 tahun tertangkap saat melayani pelanggan pada 22 Juni 2022 lalu. Rata-rata pelaku bisnis prostitusi open BO ditangkap di dalam penginapan. Hanya sedikit yang ada dalam rumah kos bebas. Mayoritas pelaku open BO sudah dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Sedangkan yang berduaan di kamar tapi bukan praktik pelacuran dikenakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. ”Yang tertangkap setelah 21 Juli 2022 hanya dikenakan wajib lapor. Terutama yang melakukan perbuatan asusila di tempat umum,” ucap dia. Hal yang sama juga diberlakukan bahwa PSK online yang belum mendapatkan pelanggan atau dan belum tertangkap basah berduaan di dalam kamar. Untuk awal tahun ini, Satpol PP juga sudah mendapati aktivitas pelacuran yang ditawarkan secara daring.
Namun penertiban belum dapat dilakukan karena adanya regulasi baru. Yakni revisi KUHP yang sudah disahkan di tingkat pusat. ”Kami masih koordinasi dengan aparat yang lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Itu dilakukan terkait penerapan pasal baru tentang perbuatan cabul,” kata dia. Satpol PP juga akan komunikasi dengan PHRI untuk sosialisasi soal adanya kegiatan prostitusi online yang kembali merebak. Karena pada beberapa operasi yang telah dilakukan, kebanyakan dari pemilik usaha penginapan dan hotel mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno